Sabtu, 7 Maret 2026
- Advertisement -

Wabup Jadi Plh Bupati Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk Wakil Bupati (Wabub) Bengkalis H Muhammad sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis. Penunjukan Plh tersebut dikarenakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surat penunjukan sebagai Plh sudah diberikan, namun untuk surat Plt nya masih menunggu dari Mendagri. Kita sudah kirim surat usulan itu ke Mendagri," kata gubernur.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah provinsi Riau, Sudarman mengatakan, surat pengajuan  tersebut sudah dikirimkan ke Mendagri untuk persetujuan Muhammad sebagai Plt Bengkalis. Karena secara aturan jika bupati berhalangan maka diserahkan ke wakil bupati sebagai Plt bupati.

"Surat pengajuan Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kami sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemaren. Menunggu SK dari Mendagri lagi untuk pengesahannya,” kata Sudarman.

Baca Juga:  Bandar Laksamana Perkuat Program Pelayanan Terpadu

Dijelaskan Sudarman, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka yang bersangkutan sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan inkrah.

"Selama bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt bupati, dalam hal ini wakil bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan inkrah barulah bupati diberhentikan dan wakil bupati dilantik menjadi bupati," jelas Sudarman.

Saat ditanyakan mengenai kasus wakil Bupati Muhammad, yang juga ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM. Apakah bisa menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis, Sudarman mengatakan masih bisa, sampai ada penahanan oleh aparat hukum.

Baca Juga:  14 Ribu Mangrove Ditanam di Pantai Teluk Papal Bengkalis

"Sekarangkan masih berjalan kasusnya, kita tunggu keputusannya. Tapi jika sudah selesai kasusnya, jabatan Plt Bupati Bengkalis akan diserahkan ke Sekretaris Daerah Bengkalis. Karena jabatan mereka belum habis jadi Plt nya bisa Sekda Bengkalis. Kecuali nanti jika jabatannya habis barulah ditunjuk Pj Bupati dari Pemprov Riau melalui persetujuan Mendagri," sebutnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk Wakil Bupati (Wabub) Bengkalis H Muhammad sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis. Penunjukan Plh tersebut dikarenakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surat penunjukan sebagai Plh sudah diberikan, namun untuk surat Plt nya masih menunggu dari Mendagri. Kita sudah kirim surat usulan itu ke Mendagri," kata gubernur.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah provinsi Riau, Sudarman mengatakan, surat pengajuan  tersebut sudah dikirimkan ke Mendagri untuk persetujuan Muhammad sebagai Plt Bengkalis. Karena secara aturan jika bupati berhalangan maka diserahkan ke wakil bupati sebagai Plt bupati.

"Surat pengajuan Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kami sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemaren. Menunggu SK dari Mendagri lagi untuk pengesahannya,” kata Sudarman.

Baca Juga:  Engah-Samda Mendaftar ke KPU

Dijelaskan Sudarman, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka yang bersangkutan sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan inkrah.

- Advertisement -

"Selama bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt bupati, dalam hal ini wakil bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan inkrah barulah bupati diberhentikan dan wakil bupati dilantik menjadi bupati," jelas Sudarman.

Saat ditanyakan mengenai kasus wakil Bupati Muhammad, yang juga ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM. Apakah bisa menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis, Sudarman mengatakan masih bisa, sampai ada penahanan oleh aparat hukum.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasmarni Naik, Masuri Teratas

"Sekarangkan masih berjalan kasusnya, kita tunggu keputusannya. Tapi jika sudah selesai kasusnya, jabatan Plt Bupati Bengkalis akan diserahkan ke Sekretaris Daerah Bengkalis. Karena jabatan mereka belum habis jadi Plt nya bisa Sekda Bengkalis. Kecuali nanti jika jabatannya habis barulah ditunjuk Pj Bupati dari Pemprov Riau melalui persetujuan Mendagri," sebutnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk Wakil Bupati (Wabub) Bengkalis H Muhammad sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis. Penunjukan Plh tersebut dikarenakan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surat penunjukan sebagai Plh sudah diberikan, namun untuk surat Plt nya masih menunggu dari Mendagri. Kita sudah kirim surat usulan itu ke Mendagri," kata gubernur.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat daerah provinsi Riau, Sudarman mengatakan, surat pengajuan  tersebut sudah dikirimkan ke Mendagri untuk persetujuan Muhammad sebagai Plt Bengkalis. Karena secara aturan jika bupati berhalangan maka diserahkan ke wakil bupati sebagai Plt bupati.

"Surat pengajuan Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kami sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemaren. Menunggu SK dari Mendagri lagi untuk pengesahannya,” kata Sudarman.

Baca Juga:  Kasmarni Naik, Masuri Teratas

Dijelaskan Sudarman, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka yang bersangkutan sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan inkrah.

"Selama bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt bupati, dalam hal ini wakil bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan inkrah barulah bupati diberhentikan dan wakil bupati dilantik menjadi bupati," jelas Sudarman.

Saat ditanyakan mengenai kasus wakil Bupati Muhammad, yang juga ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM. Apakah bisa menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis, Sudarman mengatakan masih bisa, sampai ada penahanan oleh aparat hukum.

Baca Juga:  Simpan Sabu di Rumah Warga Antara Dibekuk Polisi

"Sekarangkan masih berjalan kasusnya, kita tunggu keputusannya. Tapi jika sudah selesai kasusnya, jabatan Plt Bupati Bengkalis akan diserahkan ke Sekretaris Daerah Bengkalis. Karena jabatan mereka belum habis jadi Plt nya bisa Sekda Bengkalis. Kecuali nanti jika jabatannya habis barulah ditunjuk Pj Bupati dari Pemprov Riau melalui persetujuan Mendagri," sebutnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari