Rabu, 17 Desember 2025
spot_img

Pemilik Gelper Segera Disidang

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima berkas P21 atau tahap II beserta barang bukti (BB) tersangka diduga pemilik gelanggang permainan (gelper) atau mesin meja ikan. Berkas serta BB tersebut diserahkan langsung penyidik Reskrimum Polda Riau dengan satu orang tersangka berinisial HB (38), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, HB diringkus tim Reskrimum Polda Riau pada Jumat 18 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan berkas satu tersangka serta barang bukti perkara judi gelper atau mesin meja ikan dari Polda Riau.

Baca Juga:  Kapolda Pimpin Langsung Pemusnahan 15,6 Kg Sabu di Bengkalis

"Benar kita telah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti judi gelper. Perkara di Kecamatan Pinggir yang merupakan perkara dari Polda. Hari ini dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi ke Kejari Bengkalis, Senin (9/12)," ungkap Kasi Pidum Iwan Roy Carles kepada wartawan, Selasa (10/12).

Diutarakan Iwan Roy, tersangka BH dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian setelah 20 hari ke depan baru akan kembali dilimpahkan ke PN Bengkalis untuk disidangkan.

"Setelah penahanan dua puluh hari ke depan, kemudian kita limpahkan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis," pungkasnya.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima berkas P21 atau tahap II beserta barang bukti (BB) tersangka diduga pemilik gelanggang permainan (gelper) atau mesin meja ikan. Berkas serta BB tersebut diserahkan langsung penyidik Reskrimum Polda Riau dengan satu orang tersangka berinisial HB (38), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, HB diringkus tim Reskrimum Polda Riau pada Jumat 18 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan berkas satu tersangka serta barang bukti perkara judi gelper atau mesin meja ikan dari Polda Riau.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara, Kapolres Bengkalis Ziarah di TMP dan Anjangsana Purnawirawaan

"Benar kita telah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti judi gelper. Perkara di Kecamatan Pinggir yang merupakan perkara dari Polda. Hari ini dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi ke Kejari Bengkalis, Senin (9/12)," ungkap Kasi Pidum Iwan Roy Carles kepada wartawan, Selasa (10/12).

Diutarakan Iwan Roy, tersangka BH dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian setelah 20 hari ke depan baru akan kembali dilimpahkan ke PN Bengkalis untuk disidangkan.

"Setelah penahanan dua puluh hari ke depan, kemudian kita limpahkan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis," pungkasnya.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima berkas P21 atau tahap II beserta barang bukti (BB) tersangka diduga pemilik gelanggang permainan (gelper) atau mesin meja ikan. Berkas serta BB tersebut diserahkan langsung penyidik Reskrimum Polda Riau dengan satu orang tersangka berinisial HB (38), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, HB diringkus tim Reskrimum Polda Riau pada Jumat 18 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan berkas satu tersangka serta barang bukti perkara judi gelper atau mesin meja ikan dari Polda Riau.

Baca Juga:  Kearsipan Memegang Peranan Penting bagi Pemerintah

"Benar kita telah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti judi gelper. Perkara di Kecamatan Pinggir yang merupakan perkara dari Polda. Hari ini dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi ke Kejari Bengkalis, Senin (9/12)," ungkap Kasi Pidum Iwan Roy Carles kepada wartawan, Selasa (10/12).

Diutarakan Iwan Roy, tersangka BH dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian setelah 20 hari ke depan baru akan kembali dilimpahkan ke PN Bengkalis untuk disidangkan.

"Setelah penahanan dua puluh hari ke depan, kemudian kita limpahkan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis," pungkasnya.(esi)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari