- Advertisement -
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis H Bustami HY minta komitmen pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna dan aparatur yang membidangi aset pengelola barang, dapat melaksanakan penatausahaan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, optimal dan akuntabel.
"Ini mengingat, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengelolaan barang milik daerah menjadi sangat penting dan harus dapat kita lakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan laporan keuangan daerah yang baik dan berkualitas," ujar H Bustami HY.
- Advertisement -
Pernyataan itu disampaikan, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah yang di taja oleh BPKAD Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/2).
"Saya minta penerapan Permendagri 47/2021 yang terintegrasi dengan aplikasi e-BMD, mulai 2022 ini sudah bisa diterapkan secara optimal di Kabupaten Bengkalis," harap Bustami.
Dikatakannya, pengimplementasian Permendagri 47/2021 ini dilakukan dalam upaya meningkatkan tata kelola barang milik daerah secara lebih rinci dan aktual, dalam menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik. Juga sebagai bentuk dukungan kita dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.
- Advertisement -
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Ir Amanah MT, Kasubdit BMD 1 Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, dan Tenaga Teknis Aplikasi e-BMD dari Universitas Indonesia.(ksm)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis H Bustami HY minta komitmen pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna dan aparatur yang membidangi aset pengelola barang, dapat melaksanakan penatausahaan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, optimal dan akuntabel.
"Ini mengingat, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengelolaan barang milik daerah menjadi sangat penting dan harus dapat kita lakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan laporan keuangan daerah yang baik dan berkualitas," ujar H Bustami HY.
- Advertisement -
Pernyataan itu disampaikan, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah yang di taja oleh BPKAD Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/2).
"Saya minta penerapan Permendagri 47/2021 yang terintegrasi dengan aplikasi e-BMD, mulai 2022 ini sudah bisa diterapkan secara optimal di Kabupaten Bengkalis," harap Bustami.
- Advertisement -
Dikatakannya, pengimplementasian Permendagri 47/2021 ini dilakukan dalam upaya meningkatkan tata kelola barang milik daerah secara lebih rinci dan aktual, dalam menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik. Juga sebagai bentuk dukungan kita dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Ir Amanah MT, Kasubdit BMD 1 Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, dan Tenaga Teknis Aplikasi e-BMD dari Universitas Indonesia.(ksm)