Jumat, 5 Juni 2026
- Advertisement -

Maksimal 60 Hari Penyelesaian 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bengkalis Maryansyah Oemar membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap PNS bendahara, PNS nonbendahara dan pejabat lainnya di ruang rapat lantai II Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Kamis (7/11).

Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Asdian Syamsul Arifin, dan dari Kementerian Dalam Negeri Agung Ariyanto dengan peserta para sekretaris dan bendahara se-Kabupaten Bengkalis.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membahas tentang penyelesaian kerugian daerah melalui tata kelola barang milik daerah, pengelolaan persediaan barang di setiap organisasi perangkat daerah," kata Dedi. (esi)

Plt Inspektur Bengkalis Maryansyah Oemar menekankan kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dengan mempedomani batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(esi) 

Baca Juga:  DPMPTSP dan BPJS Dumai MoU dengan Kajari Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bengkalis Maryansyah Oemar membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap PNS bendahara, PNS nonbendahara dan pejabat lainnya di ruang rapat lantai II Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Kamis (7/11).

Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Asdian Syamsul Arifin, dan dari Kementerian Dalam Negeri Agung Ariyanto dengan peserta para sekretaris dan bendahara se-Kabupaten Bengkalis.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membahas tentang penyelesaian kerugian daerah melalui tata kelola barang milik daerah, pengelolaan persediaan barang di setiap organisasi perangkat daerah," kata Dedi. (esi)

Plt Inspektur Bengkalis Maryansyah Oemar menekankan kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dengan mempedomani batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(esi) 

Baca Juga:  Warga Bantan Sari Minta Jalan Terubuk Diteruskan ke Desa Pematang Duku
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bengkalis Maryansyah Oemar membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang mekanisme penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap PNS bendahara, PNS nonbendahara dan pejabat lainnya di ruang rapat lantai II Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Kamis (7/11).

Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Asdian Syamsul Arifin, dan dari Kementerian Dalam Negeri Agung Ariyanto dengan peserta para sekretaris dan bendahara se-Kabupaten Bengkalis.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membahas tentang penyelesaian kerugian daerah melalui tata kelola barang milik daerah, pengelolaan persediaan barang di setiap organisasi perangkat daerah," kata Dedi. (esi)

Plt Inspektur Bengkalis Maryansyah Oemar menekankan kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dengan mempedomani batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(esi) 

Baca Juga:  Ratusan Warga Sakai Divaksinasi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari