BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim satgas gabungan Covid-19 Kabupaten Bengkalis yang tergabung TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub dan Diskes terus melakukan imbauan dan operasi yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Di samping itu, operasi Yustisi Covid-19 juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan jika ada warga masyarakat saat keluar rumah, tidak menggunakan masker maka langsung ditindak tegas di tempat. Di antaranya dilakukan swab antigen serta mendapat hukuman push up dan menyanyikan lagu.
Pada, Ahad (30/5) sekitar pukul 21.25 WIB tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, tim gabungan operasi yustisi menjaring dua warga yang sedang mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan masker
Saat diberhentikan, dua orang diduga pasangan sejoli ini langsung dilakukan swab antigen serta mendapat hukuman menyanyikan lagu Padamu Negeri.
"Alhamdulillah, terhadap dua orang ini tadi, saat dilakukan swab antigen, hasilnya negatif non reaktif. Lantaran mereka tidak menggunakan masker, maka mendapat hukuman dengan menyanyikan lagu padamu negeri,"ujar Kabagren Polres Bengkalis Kompol David Arisman.
Menurutnya, dasar pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Bengkalis seperti penertiban dan penindakan peraturan Bupati Bengkalis nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP. Keputusan bupati Bengkalis nomor 342/KPTS /IV/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan instruksi Bupati Bengkalis nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan penanganan corona virus disease 2019 ( covid 19 ) di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalian penyebaran virus corona.
Adapun titik atau lokasi operasi Yustisi diantaranya, Jalan Jenderal Sudirman (depan Taman Air Mancur ), Kedai Kopitiam dan Jalan Patimura.(esi)