Sabtu, 4 Juli 2026
- Advertisement -

Begini Imbauan MUI Jika Ingin Salat Lima Waktu dan Jumat di Masjid

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengeluarkan surat imbauan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan salat berjamaah, salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di Masjid.  

Terkait mengenai surat imbauan MUI Riau, Sekretaris umum MUI Riau KH Zulhusni Domo menjelaskan, pelaksanaan salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di masjid, penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

"Bagi daerah atau masjid yang tingkat penyebaran Coronavirus (Covid-19) masih terkendali (Pekanbaru masih terkendali, red) dan belum mengkhawatirkan dibolehkan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dengan mematuhi beberapa ketentuan," kata Zulhusni Domo, Kamis (26/3/2020). 

Baca Juga:  Belasan Orang Datangi KONI Riau

Mengenai ketentuannya, Zulhusni Domo menjelaskan, ketentuannya adalah membawa sajadah dari rumah sebagai tempat sujud, merenggangkan shaf untuk menjaga kontak badan dengan jamaah lainnya, diusahakan tidak salaman atau kontak badan langsung kepada jamaah lainnya. Kemudian juga MUI mengimbau kepada pengurus masjid dan musalah agar menjaga kebersihan dan mempersiapkan tempat whudu yang memadai. 

"Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Provinsi Riau. Saya besok masih melakukan salat Jumat di Pekanbaru," tegasnya.

Imbauan yang diteken Ketua Umum MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim MA dan Sekum MUI Riau H Zulhusni Domo ini berisi enam poin imbauan. Diteken Rabu, (25/3/2020) perihal pelaksanaan ibadah salat berjamaah di beberapa lokasi menyesuaikan kondisi daerah.

Baca Juga:  Tambahan Lima Pasien Positif di Riau Tiga Diantaranya Warga Kuansing

Selengkapnya baca di koran Riau Pos terbit, Jumat (27/3/2020).

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengeluarkan surat imbauan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan salat berjamaah, salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di Masjid.  

Terkait mengenai surat imbauan MUI Riau, Sekretaris umum MUI Riau KH Zulhusni Domo menjelaskan, pelaksanaan salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di masjid, penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

"Bagi daerah atau masjid yang tingkat penyebaran Coronavirus (Covid-19) masih terkendali (Pekanbaru masih terkendali, red) dan belum mengkhawatirkan dibolehkan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dengan mematuhi beberapa ketentuan," kata Zulhusni Domo, Kamis (26/3/2020). 

Baca Juga:  UMKM Milenial Sumbang Kopi, Roti, dan Susu ke Tim Medis

Mengenai ketentuannya, Zulhusni Domo menjelaskan, ketentuannya adalah membawa sajadah dari rumah sebagai tempat sujud, merenggangkan shaf untuk menjaga kontak badan dengan jamaah lainnya, diusahakan tidak salaman atau kontak badan langsung kepada jamaah lainnya. Kemudian juga MUI mengimbau kepada pengurus masjid dan musalah agar menjaga kebersihan dan mempersiapkan tempat whudu yang memadai. 

"Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Provinsi Riau. Saya besok masih melakukan salat Jumat di Pekanbaru," tegasnya.

- Advertisement -

Imbauan yang diteken Ketua Umum MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim MA dan Sekum MUI Riau H Zulhusni Domo ini berisi enam poin imbauan. Diteken Rabu, (25/3/2020) perihal pelaksanaan ibadah salat berjamaah di beberapa lokasi menyesuaikan kondisi daerah.

Baca Juga:  Kafilah STQ Riau Masuk 10 Besar

Selengkapnya baca di koran Riau Pos terbit, Jumat (27/3/2020).

- Advertisement -

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengeluarkan surat imbauan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan salat berjamaah, salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di Masjid.  

Terkait mengenai surat imbauan MUI Riau, Sekretaris umum MUI Riau KH Zulhusni Domo menjelaskan, pelaksanaan salat lima waktu dan pelaksanaan salat Jumat di masjid, penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

"Bagi daerah atau masjid yang tingkat penyebaran Coronavirus (Covid-19) masih terkendali (Pekanbaru masih terkendali, red) dan belum mengkhawatirkan dibolehkan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dengan mematuhi beberapa ketentuan," kata Zulhusni Domo, Kamis (26/3/2020). 

Baca Juga:  Panglima TNI Lepas Jenazah Pelda Anumerta Rama Wahyudi ke Pekanbaru

Mengenai ketentuannya, Zulhusni Domo menjelaskan, ketentuannya adalah membawa sajadah dari rumah sebagai tempat sujud, merenggangkan shaf untuk menjaga kontak badan dengan jamaah lainnya, diusahakan tidak salaman atau kontak badan langsung kepada jamaah lainnya. Kemudian juga MUI mengimbau kepada pengurus masjid dan musalah agar menjaga kebersihan dan mempersiapkan tempat whudu yang memadai. 

"Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Provinsi Riau. Saya besok masih melakukan salat Jumat di Pekanbaru," tegasnya.

Imbauan yang diteken Ketua Umum MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim MA dan Sekum MUI Riau H Zulhusni Domo ini berisi enam poin imbauan. Diteken Rabu, (25/3/2020) perihal pelaksanaan ibadah salat berjamaah di beberapa lokasi menyesuaikan kondisi daerah.

Baca Juga:  Kematian Akibat Covid-19 di Riau Terus Menurun

Selengkapnya baca di koran Riau Pos terbit, Jumat (27/3/2020).

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari