Bandar dan Pengedar Sabu di Mandau Digulung Polisi

DURI (RIAUPOS.CO) – Hanya dalam hitungan menit, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnak Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggulung bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kamis (22/2).

Penangkapan yang dilakukan polisi di tempat yang berbeda, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap dan sabu dengan berat total 17,18 gram.

- Advertisement -

“Ya, sudah kita amankan tersangka dan barang bukti sabu dan saat ini kita masih melakukan pengembangan kasusnya di lapangan,” ujar Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri SH, Ahad (25/2).

Ia menyebutkan, pengukapan kasus ini berawal dari penangkapan 2 tersangka AEC (43) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau dan AB (32) warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Babussalam, Mandau. Kedua diminta untuk menunjukkan kawannnya yang lain, hingga pada, Kamis (22/2) sekitat pukul 20.30 WIB di sebuah rumah Jalan Mandau Jaya, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 4,79 gram.

- Advertisement -

”Ya, informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau dan tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil menangkap para pelakunya,” ujar Hasan.

Ia mengatakan, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Kamis malam itu, target berada di rumahnya Jalan Mandau Jaya, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. Kemudian tim melakukan penangkapan 2 tersangka dan pengeledahan ditemukan 9 bungkus plastik pack berisi dugaan narkotika jenis sabu berat 4,79 gram.

“Kita juga mengamankan 1 buah tabung kecil warna hitam, 1 unit timbangan digital, sendok sabu, 1 bungkus plastik pack kosong dan 3 Hp. Dari hasil interogasi tersangka AEC mengakui sabu yang disita adalah miliknya didapatkan dari Def yang masih kita buru,” ujarnya.

Selanjutnya, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dari informasi para pengedar sabu tersebut, dan setengah jam dari penangkapan 2 pengedar AEC dan AB tim langsung menggerebek rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Citra Kelurahan Balik Alam, Mandau.

Akhirnya kata Hasan, Tim Opsnal berhasil mendapatkan tersangka Def di rumahnya.(ksm)
dan langsung melakukan penggeledahan badan dan areal rumah tersebut.

Di sana jelas Hasan, polisi menemukan 25 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 8,98 gram, 1 unit handphone Android, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah sendok sabu.

Kemudian hasil interogasi tersangka Def, mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari tersangka berinisiak Hat, yang sudah tertangkap sebelumnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan dari hasil tes urine ketiganya oositif mengandung Methamphetamine,” ujarnya.(ksm)

DURI (RIAUPOS.CO) – Hanya dalam hitungan menit, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnak Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggulung bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kamis (22/2).

Penangkapan yang dilakukan polisi di tempat yang berbeda, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap dan sabu dengan berat total 17,18 gram.

“Ya, sudah kita amankan tersangka dan barang bukti sabu dan saat ini kita masih melakukan pengembangan kasusnya di lapangan,” ujar Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri SH, Ahad (25/2).

Ia menyebutkan, pengukapan kasus ini berawal dari penangkapan 2 tersangka AEC (43) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau dan AB (32) warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Babussalam, Mandau. Kedua diminta untuk menunjukkan kawannnya yang lain, hingga pada, Kamis (22/2) sekitat pukul 20.30 WIB di sebuah rumah Jalan Mandau Jaya, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat 4,79 gram.

”Ya, informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau dan tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil menangkap para pelakunya,” ujar Hasan.

Ia mengatakan, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Kamis malam itu, target berada di rumahnya Jalan Mandau Jaya, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. Kemudian tim melakukan penangkapan 2 tersangka dan pengeledahan ditemukan 9 bungkus plastik pack berisi dugaan narkotika jenis sabu berat 4,79 gram.

“Kita juga mengamankan 1 buah tabung kecil warna hitam, 1 unit timbangan digital, sendok sabu, 1 bungkus plastik pack kosong dan 3 Hp. Dari hasil interogasi tersangka AEC mengakui sabu yang disita adalah miliknya didapatkan dari Def yang masih kita buru,” ujarnya.

Selanjutnya, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dari informasi para pengedar sabu tersebut, dan setengah jam dari penangkapan 2 pengedar AEC dan AB tim langsung menggerebek rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Citra Kelurahan Balik Alam, Mandau.

Akhirnya kata Hasan, Tim Opsnal berhasil mendapatkan tersangka Def di rumahnya.(ksm)
dan langsung melakukan penggeledahan badan dan areal rumah tersebut.

Di sana jelas Hasan, polisi menemukan 25 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 8,98 gram, 1 unit handphone Android, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah sendok sabu.

Kemudian hasil interogasi tersangka Def, mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari tersangka berinisiak Hat, yang sudah tertangkap sebelumnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan dari hasil tes urine ketiganya oositif mengandung Methamphetamine,” ujarnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya