SPBU Sebut Hanya Menjalankan SE BPH Migas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Surat Edaran (SE) dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang melakukan pembatasan terhadap pembelian jenis BBM tertentu, juga diterima pihak SPBU di Inhu.

Oxy Maryuanda SE salah seorang pengelola SPBU di Kabupaten Inhu mengatakan, bahwa SE itu menjelaskan tetang pengendalian kuota jenis BBM tertentu. Di mana surat edaran tersebut dinilai memberatkan kepada truk angkutan hingga kendaraan lainnya yang memakai plat kuning.

- Advertisement -

"Benar, ada SE yang kami terima dari pihak Pertamina," ujar Oxy Maryuanda, kemarin

Menurutnya, surat edaran tersebut lebih mengarah kepada pihak SPBU agar tidak lagi menjual BBM jenis solar subsidi kepada mobil truk atau kendaraan berplat kuning. Sehingga melalui surat edaran tersebut, kendaraan berplat kuning agar menggunakan BBM jenis dexlite atau dex.

- Advertisement -

Karena sebagian sopir truk belum mengetahui adanya surat edaran tersebut, maka ada di antaranya yang belum siap beralih dari BBM jenis solar ke jenis dexlite atau dex.

"Kami hanya bisa menyarankan sesuai surat edaran dan tidak mungkin ada pemaksaan," ungkapnya.

Namun baiknya sebut Oxy, surat edaran tersebut tidak saja disampaikan kepada pihak SPBU, tetapi juga disampaikan kepada pihak perusahaan atau pengelola truk angkutan yang memakai plat kuning. Sehingga ketika surat edaran tersebut disampaikan kepada pihak pengelola truk, tentunya para sopir akan dibekali uang jalan untuk BBM dexlite atau dex.

Sementara enam SPBU di Kota Dumai juga sudah menerima surat edaran dari BPH Migas tersebut. Di SPBU Jalan Budi Kemuliaan contoh, mereka memasang spanduk sosialisasi mengenai aturan pembatasan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

"Kami sudah menerima Ederan dari BPH migas tersebut," ujar Andre, petugas SPBU di Jalan Budi Kemuliaan.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Laporan : Tim Riau Pos
Editor : Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Surat Edaran (SE) dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang melakukan pembatasan terhadap pembelian jenis BBM tertentu, juga diterima pihak SPBU di Inhu.

Oxy Maryuanda SE salah seorang pengelola SPBU di Kabupaten Inhu mengatakan, bahwa SE itu menjelaskan tetang pengendalian kuota jenis BBM tertentu. Di mana surat edaran tersebut dinilai memberatkan kepada truk angkutan hingga kendaraan lainnya yang memakai plat kuning.

"Benar, ada SE yang kami terima dari pihak Pertamina," ujar Oxy Maryuanda, kemarin

Menurutnya, surat edaran tersebut lebih mengarah kepada pihak SPBU agar tidak lagi menjual BBM jenis solar subsidi kepada mobil truk atau kendaraan berplat kuning. Sehingga melalui surat edaran tersebut, kendaraan berplat kuning agar menggunakan BBM jenis dexlite atau dex.

Karena sebagian sopir truk belum mengetahui adanya surat edaran tersebut, maka ada di antaranya yang belum siap beralih dari BBM jenis solar ke jenis dexlite atau dex.

"Kami hanya bisa menyarankan sesuai surat edaran dan tidak mungkin ada pemaksaan," ungkapnya.

Namun baiknya sebut Oxy, surat edaran tersebut tidak saja disampaikan kepada pihak SPBU, tetapi juga disampaikan kepada pihak perusahaan atau pengelola truk angkutan yang memakai plat kuning. Sehingga ketika surat edaran tersebut disampaikan kepada pihak pengelola truk, tentunya para sopir akan dibekali uang jalan untuk BBM dexlite atau dex.

Sementara enam SPBU di Kota Dumai juga sudah menerima surat edaran dari BPH Migas tersebut. Di SPBU Jalan Budi Kemuliaan contoh, mereka memasang spanduk sosialisasi mengenai aturan pembatasan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

"Kami sudah menerima Ederan dari BPH migas tersebut," ujar Andre, petugas SPBU di Jalan Budi Kemuliaan.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Laporan : Tim Riau Pos
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya