Sabtu, 22 Maret 2025
spot_img

Sumber Internal Kemenag Menyebut SK Pemberhentian Rektor UIN Suska Benar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dari informasi internal Kementerian Agama (Kemenag RI) menyebut informasi surat keputusan (SK) terkait pemecatan Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin yang beredar luas di media sosial, Selasa (24/11/2020) benar adanya.

"Iya, tadi saya sempat diskusi bahwa surat dari Menag (SK pemberhentian Rektor UIN Riau,red) itu benar. Tapi silahkan hubungi yang berkompeten untuk menyampaikan ini ya," ujar sumber Riaupos.co yang namanya tak boleh disebut. 

SK dengan bernomor 191/B/.II/2/PDJ/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Fakhrul Razi tertanggal 23 November 2020. 

Dalam SK tersebut dibunyikan bahwa Rektor UIN Suska Riau saat ini diberhentikan dalam jabatan oleh Menteri Agama Fakhrul Razi karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17 serta pasal 4 angka 1 dan angka 6, pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. 

Baca Juga:  Dukung Pengembangan UMKM Hasil Pertanian

Namun sayangnya, saat dilakukan konfirmasi, baik Menag maupun pejabat lainnya  belum merespon dan memberikan jawaban. 

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dari informasi internal Kementerian Agama (Kemenag RI) menyebut informasi surat keputusan (SK) terkait pemecatan Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin yang beredar luas di media sosial, Selasa (24/11/2020) benar adanya.

"Iya, tadi saya sempat diskusi bahwa surat dari Menag (SK pemberhentian Rektor UIN Riau,red) itu benar. Tapi silahkan hubungi yang berkompeten untuk menyampaikan ini ya," ujar sumber Riaupos.co yang namanya tak boleh disebut. 

SK dengan bernomor 191/B/.II/2/PDJ/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Fakhrul Razi tertanggal 23 November 2020. 

Dalam SK tersebut dibunyikan bahwa Rektor UIN Suska Riau saat ini diberhentikan dalam jabatan oleh Menteri Agama Fakhrul Razi karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17 serta pasal 4 angka 1 dan angka 6, pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. 

Baca Juga:  Aktivitas Pelabuhan Lancar, Warga Ingin Pemerintah Tegas Hadapi Asap

Namun sayangnya, saat dilakukan konfirmasi, baik Menag maupun pejabat lainnya  belum merespon dan memberikan jawaban. 

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari