Jumat, 11 Oktober 2024

Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan terhadap penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Penangkapan terhadap pelaku, berlangsung di sebuah SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021) pagi. Di mana para pelaku yang diamankan di antaranya, S, SH, R, berjenis kelamin laki laki dan satu orang perempuan berinisial M diduga merupakan penampung kulit harimau tersebut.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Baca Juga:  Jalan Azki Aris Rengat Rusak Berat, Truk Sering Terguling

"Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Jumat (24/9/2021) petang.

- Advertisement -

Selanjutnya, pada Kamis (23/9/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," tuturnya.

Kombes Sunarto menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:  HUT Ke-63 Yonif 132/BS, Letkol Ahmad Fauzi: Teladani Semangat Pahlawan

"Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tuntasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan terhadap penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Penangkapan terhadap pelaku, berlangsung di sebuah SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021) pagi. Di mana para pelaku yang diamankan di antaranya, S, SH, R, berjenis kelamin laki laki dan satu orang perempuan berinisial M diduga merupakan penampung kulit harimau tersebut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Baca Juga:  Siap Berantas Investasi dan Pinjol Illegal

"Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis yang diterima Riaupos.co, Jumat (24/9/2021) petang.

Selanjutnya, pada Kamis (23/9/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," tuturnya.

Kombes Sunarto menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:  HUT Ke-63 Yonif 132/BS, Letkol Ahmad Fauzi: Teladani Semangat Pahlawan

"Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tuntasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari