Rabu, 16 Juli 2025

Pengadilan Negeri Rengar Gelar Sidang Praperadilan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang praperadilan yang diajukan komisoner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman, Senin (24/6/2109). Praperadilan ini menggugat tiga lembaga dalam penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu.

Tiga lembaga yang dipraperadilankan itu adalah Ketua Bawaslu Inhu, Kasi Pidum Kejari Inhu dan Kasat Reskrim Polres Inhu. Sementara Sovia Warman yang juga komisioner Bawaslu Inhu selaku penggugat didampingi penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH.

Hakim tunggal Imanuel Marganda Putra Sirait SH sebelum memulai sidang memastikan kehadiran para pihak. ’’Sebelum sidang dimulai, kita sepakati setiap tahapannya hingga selama tujuh hari sidang praperadilan ini dapat diputus,’’ ujar Imanuel Marganda Putra Sirait memulai sidang.

Baca Juga:  KPU RI Segera Terbitkan Pedoman Tertulis

Dalam kesepakatannya, usai pembacaan permohonan Senin (24/6/2019) dilanjutkan dengan jawaban dari termohon pada Selasa (25/6/2019). Bahkan dalam kesepakatan hakim dan para pihak, diagendakan pada  Jumat (28/6/2019) dengan agenda pembuktian. Di mana dari tahapan yang ada, pada Selasa (2/7/2019) pekan mendatang sidang praperadilan akan diputus.

Usai kesepakatan dan hakim meminta kepada masing-masing pihak untuk mematuhi agenda yang sudah disepakati. Kemudian hakim meminta penggugat untuk membacakan permohonannya.

Dalam permohonan yang dibacakan penasihat hukum Sovia Warman, bahwa dinilai salah dalam penetapan tersangka yakni terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan kasus. Di mana pelaksanaan klarifikasi terhadap laporan dilakukan oleh penyidik bukan dari Bawaslu.

Kemudian dalam meningkatkan perkara dari Bawaslu ke Gakkumdu tanpa melalui rapat pleno oleh Bawaslu. ’’Penanganan laporan ke Bawaslu ada prosedur hingga penetapan perkara harus diawali dengan rapat pleno,’’ ujar Dody Fernando SH MH.(kas)

Baca Juga:  KAMMI Minta Gubri Cari Solusi Atasi Kelangkaan Migor dan Solar

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang praperadilan yang diajukan komisoner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman, Senin (24/6/2109). Praperadilan ini menggugat tiga lembaga dalam penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu.

Tiga lembaga yang dipraperadilankan itu adalah Ketua Bawaslu Inhu, Kasi Pidum Kejari Inhu dan Kasat Reskrim Polres Inhu. Sementara Sovia Warman yang juga komisioner Bawaslu Inhu selaku penggugat didampingi penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH.

Hakim tunggal Imanuel Marganda Putra Sirait SH sebelum memulai sidang memastikan kehadiran para pihak. ’’Sebelum sidang dimulai, kita sepakati setiap tahapannya hingga selama tujuh hari sidang praperadilan ini dapat diputus,’’ ujar Imanuel Marganda Putra Sirait memulai sidang.

Baca Juga:  Ini Kronologis dan Sebab Petugas Bea Cukai Diserang OTK di Jalan Juanda

Dalam kesepakatannya, usai pembacaan permohonan Senin (24/6/2019) dilanjutkan dengan jawaban dari termohon pada Selasa (25/6/2019). Bahkan dalam kesepakatan hakim dan para pihak, diagendakan pada  Jumat (28/6/2019) dengan agenda pembuktian. Di mana dari tahapan yang ada, pada Selasa (2/7/2019) pekan mendatang sidang praperadilan akan diputus.

Usai kesepakatan dan hakim meminta kepada masing-masing pihak untuk mematuhi agenda yang sudah disepakati. Kemudian hakim meminta penggugat untuk membacakan permohonannya.

- Advertisement -

Dalam permohonan yang dibacakan penasihat hukum Sovia Warman, bahwa dinilai salah dalam penetapan tersangka yakni terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan kasus. Di mana pelaksanaan klarifikasi terhadap laporan dilakukan oleh penyidik bukan dari Bawaslu.

Kemudian dalam meningkatkan perkara dari Bawaslu ke Gakkumdu tanpa melalui rapat pleno oleh Bawaslu. ’’Penanganan laporan ke Bawaslu ada prosedur hingga penetapan perkara harus diawali dengan rapat pleno,’’ ujar Dody Fernando SH MH.(kas)

Baca Juga:  Ade Agus Hartanto Usul Anggaran Mobdin Pimpinan DPRD Dialihkan untuk Atasi Covid-19
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang praperadilan yang diajukan komisoner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman, Senin (24/6/2109). Praperadilan ini menggugat tiga lembaga dalam penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu.

Tiga lembaga yang dipraperadilankan itu adalah Ketua Bawaslu Inhu, Kasi Pidum Kejari Inhu dan Kasat Reskrim Polres Inhu. Sementara Sovia Warman yang juga komisioner Bawaslu Inhu selaku penggugat didampingi penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH.

Hakim tunggal Imanuel Marganda Putra Sirait SH sebelum memulai sidang memastikan kehadiran para pihak. ’’Sebelum sidang dimulai, kita sepakati setiap tahapannya hingga selama tujuh hari sidang praperadilan ini dapat diputus,’’ ujar Imanuel Marganda Putra Sirait memulai sidang.

Baca Juga:  Polsek Selidiki Temuan Ganja di Kampus

Dalam kesepakatannya, usai pembacaan permohonan Senin (24/6/2019) dilanjutkan dengan jawaban dari termohon pada Selasa (25/6/2019). Bahkan dalam kesepakatan hakim dan para pihak, diagendakan pada  Jumat (28/6/2019) dengan agenda pembuktian. Di mana dari tahapan yang ada, pada Selasa (2/7/2019) pekan mendatang sidang praperadilan akan diputus.

Usai kesepakatan dan hakim meminta kepada masing-masing pihak untuk mematuhi agenda yang sudah disepakati. Kemudian hakim meminta penggugat untuk membacakan permohonannya.

Dalam permohonan yang dibacakan penasihat hukum Sovia Warman, bahwa dinilai salah dalam penetapan tersangka yakni terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan kasus. Di mana pelaksanaan klarifikasi terhadap laporan dilakukan oleh penyidik bukan dari Bawaslu.

Kemudian dalam meningkatkan perkara dari Bawaslu ke Gakkumdu tanpa melalui rapat pleno oleh Bawaslu. ’’Penanganan laporan ke Bawaslu ada prosedur hingga penetapan perkara harus diawali dengan rapat pleno,’’ ujar Dody Fernando SH MH.(kas)

Baca Juga:  JCH Siak Tinggal Menunggu Berangkat Haji

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari