PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan pemangkasan jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah tidak akan mengendurkan kedisiplinan pegawai. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, pengawasan dilakukan untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berada di pos pelayanan masing-masing.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya memegang peranan penting sebagai penegak aturan administratif sekaligus pelindung kepentingan umum. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pimpinan daerah agar produktivitas pegawai tidak menurun meski sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berada pada lini penegakan Perda, Perkada, dan Keputusan Gubernur. Apapun yang sifatnya instruksi melalui Surat Edaran Gubernur, akan kami kawal sepenuhnya di lapangan,” tegas Sri Sadono.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP akan memantau sejumlah titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi persinggahan ASN saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan, hingga kedai kopi.
Apabila ditemukan pegawai yang berkeliaran tanpa surat tugas resmi, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya ke instansi terkait untuk dijatuhi sanksi administratif. Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga citra ASN tetap profesional dalam menjalankan pelayanan publik.
“Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi terkait aturan ASN Pemprov, maka Satpol PP akan mengawal di garda terdepan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya jika ditemukan pelanggaran jam kerja,” tambahnya.
Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Kebijakan ini menjadi bentuk dispensasi sekaligus perhatian pemerintah agar ASN dapat menyeimbangkan waktu antara pekerjaan dan ibadah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Aturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau. Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja, jam dinas dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam guna memfasilitasi salat Jumat.
Sementara bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu.(sol)

