Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jonli Tak Lagi Menjabat Kadisnaker, Posisinya Diisi Plt

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Riau H Jonli dilantik menjadi pengawas ketenagakerjaan ahli utama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (20/1). Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Riau, Syamsuar di Gedung Daerah Riau.

Akibat pelantikan tersebut, posisi Kadisnaker Riau saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Pasalnya saat ini posisi Kadisnaker Riau juga masih dilakukan asesmen bersama 11 organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/M tahun 2022. Petikan keputusan tersebut ditetapkan per tanggal 12 Januari 2022.

"Jadi Surat Keputusan nya langsung dari presiden, kami hanya melakukan pelantikan. Untuk jabatan Kadisnaker sudah di Plt-kan kepada salah satu staf ahli," katanya.

Baca Juga:  Tangkap 3 Pelaku, Polisi Buru Pemodal Teror Kepala Anjing Inisial J

Gubri berharap, dengan jabatan baru yang diemban Jonli tersebut, tetap bisa memberikan kontribusinya bagi Provinsi Riau. Terutama di bidang pengawasan ketenagakerjaan.

"Kami harapkan pak Jonli tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya yang baru," harapnya.

Sementara itu, Jonli usai pelantikan mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi Riau agar hubungan antara pengusaha dan pekerja terjadi hubungan yang harmonis. Ia juga akan mengawal hak-hak para pekerja agar dipenuhi oleh perusahaan.

"Saya juga akan membuat kajian dan masukan kepada Pemerintah Provinsi Riau, termasuk nantinya Kadisnaker dalam hal bagaimana menyikapi regulasi yang ada tentang perlindungan tenaga kerja," katanya.

Dijelaskan Jonli, saat ini jabatan pengawas ketenagakerjaan ahli utama baru satu-satunya di Indonesia. Dikarenakan untuk menjadi pengawas tersebut ada beberapa proses yang harus dilalui.

Baca Juga:  Lifting Minyak Bumi Riau Terus Menurun

"Di antaranya yakni harus dilakukan uji kompetensi, kemudian juga ada persetujuan dari instansi pembina teknis. Ke depannya nanti setiap provinsi akan ada satu pengawas ketenagakerjaan ahli utama ini," ujarnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Riau H Jonli dilantik menjadi pengawas ketenagakerjaan ahli utama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (20/1). Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Riau, Syamsuar di Gedung Daerah Riau.

Akibat pelantikan tersebut, posisi Kadisnaker Riau saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Pasalnya saat ini posisi Kadisnaker Riau juga masih dilakukan asesmen bersama 11 organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

- Advertisement -

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/M tahun 2022. Petikan keputusan tersebut ditetapkan per tanggal 12 Januari 2022.

"Jadi Surat Keputusan nya langsung dari presiden, kami hanya melakukan pelantikan. Untuk jabatan Kadisnaker sudah di Plt-kan kepada salah satu staf ahli," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tangkap 3 Pelaku, Polisi Buru Pemodal Teror Kepala Anjing Inisial J

Gubri berharap, dengan jabatan baru yang diemban Jonli tersebut, tetap bisa memberikan kontribusinya bagi Provinsi Riau. Terutama di bidang pengawasan ketenagakerjaan.

"Kami harapkan pak Jonli tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya yang baru," harapnya.

Sementara itu, Jonli usai pelantikan mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi Riau agar hubungan antara pengusaha dan pekerja terjadi hubungan yang harmonis. Ia juga akan mengawal hak-hak para pekerja agar dipenuhi oleh perusahaan.

"Saya juga akan membuat kajian dan masukan kepada Pemerintah Provinsi Riau, termasuk nantinya Kadisnaker dalam hal bagaimana menyikapi regulasi yang ada tentang perlindungan tenaga kerja," katanya.

Dijelaskan Jonli, saat ini jabatan pengawas ketenagakerjaan ahli utama baru satu-satunya di Indonesia. Dikarenakan untuk menjadi pengawas tersebut ada beberapa proses yang harus dilalui.

Baca Juga:  PLN UIWRKR dan DLHK Tandatangani Kerja Sama

"Di antaranya yakni harus dilakukan uji kompetensi, kemudian juga ada persetujuan dari instansi pembina teknis. Ke depannya nanti setiap provinsi akan ada satu pengawas ketenagakerjaan ahli utama ini," ujarnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari