Jumat, 22 November 2024

Pelimpahan TPPU Eks Pegawai Lapas Bengkalis, Barang Buktinya Fantastis

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (19/1) menerima pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka dalam perkara ini adalah Agus Mulia (33)  eks pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ini dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru. Berselang 3,5 jam kemudian, tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru menuju Polresta Pekanbaru untuk dititipkan penahanannya di sana.

- Advertisement -

"Kita terima tersangka dan barang bukti TPPU dengan tersangka Agus Mulia," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel.

Teguh mengatakan, barang bukti diserahkan berupa uang tunai Rp500 juta yang dititipkan oleh kejaksaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp1 miliar, dan  saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.

Baca Juga:  Riau Alami Inflasi 0,76 Persen

Selain itu, ada barang bukti dalam bentuk uang Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura sebanyak 341 lembar. "Juga sejumlah kendaraan berupa 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 1 unit rumah," imbuh Teguh.

- Advertisement -

Usai tahap II ini, JPU akan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan. Ada dua JPU yang akan melakukan penuntutan dalam perkara ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi oleh aparat BNN dan BNNP Riau pada Sabtu (18/9/20210 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kamar nomor 413 salah satu hotel di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru.

Agus Mulia adalah pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019. Dia pernah bekerja sama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis. Saat ini, Suci  sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan si Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Pangean Bersiap Helat Pacu Jalur Rayon

Kepada penyidik, Agus Mulia mengakui cara pembayaran narkotika yang dikelolanya. Caranya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (19/1) menerima pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka dalam perkara ini adalah Agus Mulia (33)  eks pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ini dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru. Berselang 3,5 jam kemudian, tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru menuju Polresta Pekanbaru untuk dititipkan penahanannya di sana.

- Advertisement -

"Kita terima tersangka dan barang bukti TPPU dengan tersangka Agus Mulia," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel.

Teguh mengatakan, barang bukti diserahkan berupa uang tunai Rp500 juta yang dititipkan oleh kejaksaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp1 miliar, dan  saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rapat Koordinasi KONI Riau Diwarnai Aksi Protes

Selain itu, ada barang bukti dalam bentuk uang Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura sebanyak 341 lembar. "Juga sejumlah kendaraan berupa 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 1 unit rumah," imbuh Teguh.

Usai tahap II ini, JPU akan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan. Ada dua JPU yang akan melakukan penuntutan dalam perkara ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi oleh aparat BNN dan BNNP Riau pada Sabtu (18/9/20210 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kamar nomor 413 salah satu hotel di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru.

Agus Mulia adalah pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019. Dia pernah bekerja sama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis. Saat ini, Suci  sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan si Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Ingatkan Persatuan di Safari Ramadan

Kepada penyidik, Agus Mulia mengakui cara pembayaran narkotika yang dikelolanya. Caranya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari