Jumat, 20 September 2024

Top Up Rp50 Juta untuk Dapatkan Rp50 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — POLDA Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap Maulidi Hilal sebagai saksi atas dugaan investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam. Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Riau itu terakhir kali melakukan top up Rp50 juta untuk mendapatkan reward sebesar Rp50 miliar. Hal ini diungkapkan Dir Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (15/1). Dikatakan Gidion, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Bumi Lancang Kuning itu telah bergabung menjadi member MeMiles sejak enam bulan lalu.

"Jadi, H (Maulidi Hilal, red) sudah menjadi member selama enam bulan," ungkap Gidion kepada Riau Pos.

Selama menjadi member MeMiles, Gidion menyampaikan, Mulidi Hilal telah beberapa kali melakuan top up dengan besaran nominal yang berbeda. Top up tersebut dilakukan mengikuti sejumlah promo untuk mendapatkan reward berupa kendaraan roda empat, rumah, tanah dan lainnya.

"Terakhir kali yang bersangkutan melakukan top up Rp50 juta. Ini untuk ikut promo VVIP dengan reward Rp50 miliar," papar mantan Dir Reskrimum Polda Jawa Timur ini.

- Advertisement -

Pejabat Kemenkumham Riau itu diketahui menjalani pemeriksaan di kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru (14/1). Dia dimintai keterangan penyidik Polda Jawab Timur selama sepuluh jam atas pengembangan dugaan investasi ilegal yang beromzet sebesar Rp750 miliar.

Hal ini, dilakukan setelah beredar video yang diunggah di Youtube tentang testimoni reward yang diterima members MeMiles pada 14 Oktober 2019 lalu. Dalam video itu, Maulidi Hilal yang mengenakan pakai dinas menceritakan bahwa sang istri yang lebih dulu mendaftar di MeMiles dan mendapatkan reward berupa satu unit mobil. Sehingga memutuskan memutuskan berinvestasi Rp7 juta dan mendapatkan beberapa unit mobil.

- Advertisement -

"Ini berawal dari jejek digital medsos. Maka kami lakukan pendalam untuk mengetahui keterlibatan dan keikutsertaan yang bersangkutan. Dalam video itu, dia menyebutkan dapat empat unit mobil. Tapi kenyataannya hanya dua unit mobil dan itu sudah kami sita," jelasnya.

Baca Juga:  40 Calon Anggota DPRD Inhu Ditetapkan

Ditanya apakah Maulidi Hilal akan kembali menjali pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, perwira berpangkat tiga bunga melati itu menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bakal diperiksa, tergantung keperluan dari penyidikan.

"Kalau saat ini belum (agenda untuk dilakukan pemeriksaan kembali). Masih kami lihat dengan di-mapping-kan dengan saksi yang lain," tambah Gidion.

Selain Kadiv Pas Kemenkumham Riau, mantan Dir Reskirmsus Polda Riau menyakini, ada warga Bumi Melayu yang bergabung menjadi member dari MeMiles PT Kam and Kam. Hal itu, kata Gidion, perusahaan investasi bodong pernah melakukan business opportunity presentation (BOP) di Riau, beberapa waktu lalu. BOP ini merupakan kegiatan seperti seminar untuk mengajak masyarakat bergabung menjadi member dan berinvestasi di MeMiles.

"Yang jelas di Riau, pernah pernah ada BOP (dari MeMiles). Berapa jumlah member itu belum diketahui, karena masih kami selidiki," jelas mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya.

Sementara terhadap modus investasi bodong yang dilakukan PT Kam and Kam, Gidion menjelaskan, perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan aplikasi digital MeMiles. Kemudian, mengajak orang bergabung menjadi member.

Aplikasi ini meminta tiap anggota untuk men-top up dana investasi mulai dari nominal Rp50 ribu hingga Rp200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak MeMiles kemudian memberikan bonus yang fantastis berupa ponsel, motor, hingga mobil.

"Jadi, mereka ini memainkan emosi member-nya untuk melakukan top up dengan sejumlah bonus. Padahal, tidak semua member yang men-top up mendapatkan reward yang dijanjkan," jelas Gidion.

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap empat tersangka dalam kasus investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Baca Juga:  Sebulan, Sekolah Tiga Kali

Selain itu, turut menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Lalu, ada pula dana sebesar Rp120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.

OJK Imbau Masyarakat Berhati-hati
Investasi bodong melalui aplikasi MeMiles sudah terkuat. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri menyesalkan masyarakat yang mudah terpengaruh iming-iming yang menggiurkan. Pasalnya, OJK sudah sering kali memberikan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam memilih investasi.

"Kadang masyarakat tidak rasional dan terbawa emosi karena tergiur bonus yang menggiurkan," kata Yusri, Rabu (15/1).

Terkait PT Kam and Kam (MeMiles), Yusri mengatakan  entitias tersebut termasuk salah satu entitas yang dihentikan oleh satgas waspada investigasi pada 2019 lalu.  Dalam siaran pers OJK pada 2 Agustus 2019 lalu, OJK telah mengimbau masyarakat bahwasanya kegiatan yang dilakukan PT Kam and Kam merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin.

Yusri menjelaskan ciri-ciri investasi yang dinilai merugikan masyarakat. Seperti membayarkan bunga simpanan tetapi hanya beberapa bulan. Tidak ada izin, mencari calon penyetor simpanan secara diam-diam, mengirim petugas marketing door to door, tidak ada kantor cabang secara fisik dan hanya sebatas menunjuk penanggung jawab. Selain itu, ciri-cirinya menurut Yursi adalah pengharapan hasil yang tinggi (lebih dari lima persen per bulan), menjamin pasti untung tanpa risiko rugi, menjamin produk akan dapat dibeli kembali, merekrut konsumen baru dan akan mendapat bonus besar.

"Biasanya mereka memberikan testimoni dari artis, pemuka agama dan menjanjikan modal sewaktu-waktu dapat ditarik atau fleksibel," tutupnya.(*2/ted)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — POLDA Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap Maulidi Hilal sebagai saksi atas dugaan investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam. Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Riau itu terakhir kali melakukan top up Rp50 juta untuk mendapatkan reward sebesar Rp50 miliar. Hal ini diungkapkan Dir Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (15/1). Dikatakan Gidion, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Bumi Lancang Kuning itu telah bergabung menjadi member MeMiles sejak enam bulan lalu.

"Jadi, H (Maulidi Hilal, red) sudah menjadi member selama enam bulan," ungkap Gidion kepada Riau Pos.

Selama menjadi member MeMiles, Gidion menyampaikan, Mulidi Hilal telah beberapa kali melakuan top up dengan besaran nominal yang berbeda. Top up tersebut dilakukan mengikuti sejumlah promo untuk mendapatkan reward berupa kendaraan roda empat, rumah, tanah dan lainnya.

"Terakhir kali yang bersangkutan melakukan top up Rp50 juta. Ini untuk ikut promo VVIP dengan reward Rp50 miliar," papar mantan Dir Reskrimum Polda Jawa Timur ini.

Pejabat Kemenkumham Riau itu diketahui menjalani pemeriksaan di kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru (14/1). Dia dimintai keterangan penyidik Polda Jawab Timur selama sepuluh jam atas pengembangan dugaan investasi ilegal yang beromzet sebesar Rp750 miliar.

Hal ini, dilakukan setelah beredar video yang diunggah di Youtube tentang testimoni reward yang diterima members MeMiles pada 14 Oktober 2019 lalu. Dalam video itu, Maulidi Hilal yang mengenakan pakai dinas menceritakan bahwa sang istri yang lebih dulu mendaftar di MeMiles dan mendapatkan reward berupa satu unit mobil. Sehingga memutuskan memutuskan berinvestasi Rp7 juta dan mendapatkan beberapa unit mobil.

"Ini berawal dari jejek digital medsos. Maka kami lakukan pendalam untuk mengetahui keterlibatan dan keikutsertaan yang bersangkutan. Dalam video itu, dia menyebutkan dapat empat unit mobil. Tapi kenyataannya hanya dua unit mobil dan itu sudah kami sita," jelasnya.

Baca Juga:  EMP Bentu Kembali Kelola Blok Bentu

Ditanya apakah Maulidi Hilal akan kembali menjali pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, perwira berpangkat tiga bunga melati itu menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bakal diperiksa, tergantung keperluan dari penyidikan.

"Kalau saat ini belum (agenda untuk dilakukan pemeriksaan kembali). Masih kami lihat dengan di-mapping-kan dengan saksi yang lain," tambah Gidion.

Selain Kadiv Pas Kemenkumham Riau, mantan Dir Reskirmsus Polda Riau menyakini, ada warga Bumi Melayu yang bergabung menjadi member dari MeMiles PT Kam and Kam. Hal itu, kata Gidion, perusahaan investasi bodong pernah melakukan business opportunity presentation (BOP) di Riau, beberapa waktu lalu. BOP ini merupakan kegiatan seperti seminar untuk mengajak masyarakat bergabung menjadi member dan berinvestasi di MeMiles.

"Yang jelas di Riau, pernah pernah ada BOP (dari MeMiles). Berapa jumlah member itu belum diketahui, karena masih kami selidiki," jelas mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya.

Sementara terhadap modus investasi bodong yang dilakukan PT Kam and Kam, Gidion menjelaskan, perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan aplikasi digital MeMiles. Kemudian, mengajak orang bergabung menjadi member.

Aplikasi ini meminta tiap anggota untuk men-top up dana investasi mulai dari nominal Rp50 ribu hingga Rp200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak MeMiles kemudian memberikan bonus yang fantastis berupa ponsel, motor, hingga mobil.

"Jadi, mereka ini memainkan emosi member-nya untuk melakukan top up dengan sejumlah bonus. Padahal, tidak semua member yang men-top up mendapatkan reward yang dijanjkan," jelas Gidion.

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap empat tersangka dalam kasus investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Baca Juga:  Belum Ada Tempat Isolasi, Wako Tunjuk Rusunawa Rejosari

Selain itu, turut menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Lalu, ada pula dana sebesar Rp120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.

OJK Imbau Masyarakat Berhati-hati
Investasi bodong melalui aplikasi MeMiles sudah terkuat. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri menyesalkan masyarakat yang mudah terpengaruh iming-iming yang menggiurkan. Pasalnya, OJK sudah sering kali memberikan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam memilih investasi.

"Kadang masyarakat tidak rasional dan terbawa emosi karena tergiur bonus yang menggiurkan," kata Yusri, Rabu (15/1).

Terkait PT Kam and Kam (MeMiles), Yusri mengatakan  entitias tersebut termasuk salah satu entitas yang dihentikan oleh satgas waspada investigasi pada 2019 lalu.  Dalam siaran pers OJK pada 2 Agustus 2019 lalu, OJK telah mengimbau masyarakat bahwasanya kegiatan yang dilakukan PT Kam and Kam merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin.

Yusri menjelaskan ciri-ciri investasi yang dinilai merugikan masyarakat. Seperti membayarkan bunga simpanan tetapi hanya beberapa bulan. Tidak ada izin, mencari calon penyetor simpanan secara diam-diam, mengirim petugas marketing door to door, tidak ada kantor cabang secara fisik dan hanya sebatas menunjuk penanggung jawab. Selain itu, ciri-cirinya menurut Yursi adalah pengharapan hasil yang tinggi (lebih dari lima persen per bulan), menjamin pasti untung tanpa risiko rugi, menjamin produk akan dapat dibeli kembali, merekrut konsumen baru dan akan mendapat bonus besar.

"Biasanya mereka memberikan testimoni dari artis, pemuka agama dan menjanjikan modal sewaktu-waktu dapat ditarik atau fleksibel," tutupnya.(*2/ted)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari