PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ispektur Jendral Kemendikbud-Ristek Republik Indonesia Dr Chatarina Muliana SE SH MH melakukan pertemuan dengan Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA dan jajarannya pada Selasa (14/12/2021) malam. Usai pertemuan itu, di hadapan para mahasiswa yang telah menunggunya, Chatarina memastikan Dekan FISIP Unri yang menjadi tersangka kasus pencabulan akan segera dinonaktifkan.
’’Penonaktifan itu bagian dari mekanisme pembentukan satgas adhoc, dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan. Oleh karena itu, pintu utama (penonaktifan) adalah pembentukan satgas adhoc. Kami minta tidak lebih dari satu pekan,’’ sebut Chatarina usai pertemuan di Gedung Rektorat itu.
Kehadiran Tim Inspektorat Jendral yang langsung dipimpin Inspektur di Unri untuk memastikan proses penyelesaian kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri, SH, terhadap mahasiswi LM. Chatarina yang lebih dulu menemui LM sebelum menemui rektor malam itu, untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pembentukan Satgas Pecegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual, sesuai dengan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, akan memerlukan waktu yang lama. Maka Inspektur juga memastikan langkah diskresi harus diambil agar penanganan kasus ini bisa selesai lebih cepat.
Sebagai tindak lanjut, Chatarina menyebutkan. Rektor Unri sudah dipersilakan membuat Peraturan Rektor untuk menggesa penanganan kasus yang sudah berjalan lebih dari satu bulan tersebut. Unri sendiri menurut rektor telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Satgas.
Lewat Peraturan Rektor yang sudah mendapat lampu hijau dari Inspektorat Jendral Kemendikbud-Ristek itu, dengan sendirinya menjadi jaminan kasus ini bisa ditangani dengan cepat. Karena rektorat, sesuai arahan inspektorat, bisa melakukan diskresi.
’’Semua ada prosedur-prosedurnya,’’ ucap Rektor Unri menimpali Inspektur.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani