Kamis, 19 September 2024

Menkes Setujui PSBB Lima Daerah di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, menyetujui lima daerah di Riau diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Lima daerah tersebut diantaranya yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.

Sekretaris tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, surat Menkes terkait persetujuan PSBB di lima daerah tersebut bernomor HK 01.07/MENKES/308/2020. Keputusan tersebut tentang penetapan PSBB dilima daerah di Provinsi Riau yang telah diusulkan sebelumnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Mei 2020, dan langsung ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto," kata Syahrial.

Baca Juga:  Satu Lagi Warga Kampar Positif Corona

Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat keputusan menteri tersebut, para bupati dan walikota yang daerahnya sudah disetujui untuk dilaksanakan PSBB. Diminta untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan PSBB didaerahnya.

- Advertisement -

"Nantinya para bupati dan walikota diminta untuk melaporkan pelaksanaan PSBB di wilayahnya kepada Menkes," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto, menyetujui lima daerah di Riau diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Lima daerah tersebut diantaranya yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.

Sekretaris tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan, surat Menkes terkait persetujuan PSBB di lima daerah tersebut bernomor HK 01.07/MENKES/308/2020. Keputusan tersebut tentang penetapan PSBB dilima daerah di Provinsi Riau yang telah diusulkan sebelumnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Mei 2020, dan langsung ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto," kata Syahrial.

Baca Juga:  Ini Lokasi Posko Pelayanan Kesehatan Dampak Kabut Asap

Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat keputusan menteri tersebut, para bupati dan walikota yang daerahnya sudah disetujui untuk dilaksanakan PSBB. Diminta untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan PSBB didaerahnya.

"Nantinya para bupati dan walikota diminta untuk melaporkan pelaksanaan PSBB di wilayahnya kepada Menkes," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari