PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — Adapun terobosan yang pernah dilakukan, khususnya saat awal menjabat seperti pembentukan Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan dan Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau melalui Surat Keputusan Nomor: Kpts.911/VIII/2019 pada 2 Agustus 2019. Menjadikan tema ulang tahun Provinsi Riau ke 62, Riau Hijau dan Bermartabat. Instruksi melalui surat edaran No. 335/SE/2019 tentang Penanggulangan karhutla kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Riau pada 20 September 2019.
Juga revisi SK POKJA PPS dan target perhutanan sosial. Lalu mengusulkan penanggulangan abrasi di tiga pulau yaitu, Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis (Kabupaten Bengkalis) serta Pulau Rangsang (Kabupaten Kepulauan Meranti) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
Karena itu, kebijakan Syamsuar dan Edy Natar 1,5 tahun ini dinilai masih bersifat simbolis dan belum memiliki dampak di lapangan. "Kebijakan yang di klaim sebagai kebijakan Riau Hijau masih parsial, simbolis dan belum memiliki dampak di lapangan. Riau hijau harus muncul sebagai kebijakan yang terencana dan persoalan ril di lapangan harus menjadi objeknya," kata Aldo, Staf kampanye Jikalahari.
Saat ini, memasuki fase paling kritis musim kemarau dan peluang terjadinya karhutla di lahan gambut besar. Syamsuar harus bersiap mencegah terjadinya karhutla, agar bencana asap tak terulang. Termasuk menyelesaikan persoalan hulunya. "Harus disiapkan betul penyelesaian persoalan karhutla di Riau, bukan hanya berbual saat asap sudah mengepung Riau," tambahnya.
Ini penting karena Riau Hijau harusnya jadi solusi konkrit masalah lingkungan di Riau dan bukan hanya janji manis kampanye saja.’’Komitmen Riau Hijau harusnya mampu menjadi solusi permanen rusaknya hutan dan lingkungan hidup kita, termasuk bencana asap. Itu kalau Riau Hijau bukan cuma bual kosong saja,’’ tutupnya.
Sementara itu, Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Mamun Murod mengatakan, terkait program Riau Hijau tersebut, pihaknya sudah menyiapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dijadikan sebagai pondasi Riau Hijau.
"Dalam RPPLH tersebut, dimuat permasalahan-permasalahan strategis yang dihadapi oleh Pemerintah provinsi Riau selama 20 tahun kedepan. Diman ada lima isu pokok yang dimuat," katanya.
Laporan : Ali M Nurman / Soleh Saputra (Pekanbaru)