PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Riau terus mengawasi jalannya proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di tingkat SMA/SMK. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik yang tidak sehat, seperti jual beli kursi di sekolah.
Kepala Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama, menjelaskan bahwa sejauh ini pelaksanaan SPMB di Riau tergolong cukup tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tingkat kepatuhan tahun ini cukup baik terhadap Permendikdasmen Nomor 3. Namun tetap perlu diawasi agar proses ini tetap berjalan adil,” ujar Bambang, Sabtu (5/7).
Bambang mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi jalannya penerimaan siswa baru. Jika menemukan indikasi kecurangan atau kejanggalan, warga diminta untuk segera melaporkan ke instansi terkait, termasuk ke Ombudsman.
“Laporan bisa disampaikan ke Dinas Pendidikan, BPMP, Dewan Pendidikan, atau langsung ke kami. Setiap laporan akan kami telusuri. Bila ada pelanggaran, kami akan mendorong perbaikan segera,” tegasnya.
Ombudsman juga memberikan peringatan kepada semua kepala sekolah agar tidak membuka penerimaan siswa di luar jalur resmi, seperti membuka putaran kedua.
“Kami tegaskan, tidak ada penerimaan tambahan setelah pengumuman SPMB. Jika terbukti ada yang melanggar, kami akan merekomendasikan agar kepala sekolah tersebut dicopot dan dipindah ke sekolah yang lebih jauh,” kata Bambang.
Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Riau yang menyediakan alternatif pendidikan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Pemerintah telah menyiapkan sekitar 3.000 kuota di sekolah swasta secara gratis, sebagai solusi pemerataan akses pendidikan.
“Kami sangat menghargai inisiatif ini. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar bagi semua anak, tanpa terkecuali,” tutup Bambang.(muh)