Sabtu, 14 Desember 2024

2 Kg Ganja Diamankan

(RIAUPOS.CO) — Para pengedar dan bandar narkoba melakukan berbagai cara, asal barang haram yang mereka seludupkan lolos sehingga apapun diperbuat.  Seperti yang dilakukan dua pengedar narkoba jenis daun ganja ini, agar tidak tertangkap mereka membawa ganja dengan digabungkan dengan goni buah salak.

Niat hati agar tidak ketahuan, namun Satnarkoba Polres Dumai lebih jeli akhirnya pria berinisial ZE dan RD itu akhirnya diamankan, Senin (2/9). Dua pria diduga berperan sebagai kurir adalah ZE (36) dan RD (27) mereka berperan menerima dan mengirim daun ganja kering berupa paket yang dibungkus dengan modus karung berisikan buah salak.

Menurut informasi yang berhasil dirangkum, ZE dan RD diringkus saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahaan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Senin (2/9) pukul 07.00 WIB. Di TKP kedua tersangka sempat berusaha meloloskan diri dari polisi. Mereka berusaha kabur, tapi berhasil digagalkan.

Baca Juga:  Kemenkum HAM: Kami Tak Punya Kuasa

“Benar, adanya ada dua pelaku diduga pengedar daun ganja dan 2 kilogram ganja diamankan,” ujar Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Selasa (3/9).

Ia mengatakan dari penangkapan itu, diperoleh informasi, pelaku membawa dua paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan karung buah bakul terbungkus karung goni warna putih yang berisikan buah salak. Saat itu dua kurir mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam les coklat dengan plat polisi nomor BM 5722 RZ.

Penangkapan kedua pelaku sudah diintai tim dari Sat res Narkoba sejak beberapa waktu. Mendengar adanya barang masuk melalui jasa mengiriman paket dan menemukan keberadaan pelaku, petugas menghentikan, di lapangan, pelaku berusaha kabur hingga berhasil kembali ditangkap, atas perbuatan tersangka dijerat dengan UU 32/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Bunda Paud: Disiplin Pondasi Masa Depan Anak

“Kini, keduanya telah diamankan ke Polres Dumai guna proses penyidikan. Saat ini Sat Res Narkoba Polres Dumai terus bekerja optimal mengusut adanya peredaran barang haram narkotika,” ujarnya.

Ia mengatakan  pihaknya terus meminimalisir peredaran narkotika dalam bentuk besar maupun bentuk kecil. “Kami mengimbau agar semua pihak  bersama-sama memerangi narkotika. Pemberantasan peredaran narkotika memerluakan kerja sama semua pihak untuk memeranginya,”tutupnya. (ade)

Lapoean HASANAL BULKIAH, Dumai

(RIAUPOS.CO) — Para pengedar dan bandar narkoba melakukan berbagai cara, asal barang haram yang mereka seludupkan lolos sehingga apapun diperbuat.  Seperti yang dilakukan dua pengedar narkoba jenis daun ganja ini, agar tidak tertangkap mereka membawa ganja dengan digabungkan dengan goni buah salak.

Niat hati agar tidak ketahuan, namun Satnarkoba Polres Dumai lebih jeli akhirnya pria berinisial ZE dan RD itu akhirnya diamankan, Senin (2/9). Dua pria diduga berperan sebagai kurir adalah ZE (36) dan RD (27) mereka berperan menerima dan mengirim daun ganja kering berupa paket yang dibungkus dengan modus karung berisikan buah salak.

- Advertisement -

Menurut informasi yang berhasil dirangkum, ZE dan RD diringkus saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahaan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Senin (2/9) pukul 07.00 WIB. Di TKP kedua tersangka sempat berusaha meloloskan diri dari polisi. Mereka berusaha kabur, tapi berhasil digagalkan.

Baca Juga:  Komunitas Sepeda Temukan Objek Wisata Air Terjun

“Benar, adanya ada dua pelaku diduga pengedar daun ganja dan 2 kilogram ganja diamankan,” ujar Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Selasa (3/9).

- Advertisement -

Ia mengatakan dari penangkapan itu, diperoleh informasi, pelaku membawa dua paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan karung buah bakul terbungkus karung goni warna putih yang berisikan buah salak. Saat itu dua kurir mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam les coklat dengan plat polisi nomor BM 5722 RZ.

Penangkapan kedua pelaku sudah diintai tim dari Sat res Narkoba sejak beberapa waktu. Mendengar adanya barang masuk melalui jasa mengiriman paket dan menemukan keberadaan pelaku, petugas menghentikan, di lapangan, pelaku berusaha kabur hingga berhasil kembali ditangkap, atas perbuatan tersangka dijerat dengan UU 32/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Perubahan RPJMD Siak Menyesuaikan Kebijakan Nasional

“Kini, keduanya telah diamankan ke Polres Dumai guna proses penyidikan. Saat ini Sat Res Narkoba Polres Dumai terus bekerja optimal mengusut adanya peredaran barang haram narkotika,” ujarnya.

Ia mengatakan  pihaknya terus meminimalisir peredaran narkotika dalam bentuk besar maupun bentuk kecil. “Kami mengimbau agar semua pihak  bersama-sama memerangi narkotika. Pemberantasan peredaran narkotika memerluakan kerja sama semua pihak untuk memeranginya,”tutupnya. (ade)

Lapoean HASANAL BULKIAH, Dumai

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari