Selasa, 26 Mei 2026
- Advertisement -

ASN Pemprov Riau Penilap Zakat Hanya Disanksi Penurunan Kelas Jabatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) penilap zakat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau hanya berupa penurunan kelas jabatan selama satu tahun lamanya. Di mana ASN berinisial M tersebut terbukti menilap uang zakat sebanyak Rp1,1 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahraan Pegawai Tengku Hevi Ikhwansyah mengatakan, jika sanksi yang diberikan kepada M sesuai rekomendasi Inspektorat Riau.

"Sanksi sudah kita berikan sesuai dengan yang direkomendasikan Inspektorat Riau. Sanksinya berupa penurunan kelas jabatan, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar disiplin kepegawaian," katanya.

Ikhwan mengatakan, pemberian sanksi tersebut direkomendasikan Inspektorat Riau berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim.

Baca Juga:  Pasien Positif Riau Ke-41, Seorang Santri

"Jadi rekomendasi Inspektorat itu yang kita tindaklanjuti, sebab perbuatan yang bersangkutan melanggar disiplin kepegawaian. Kalau tak salah sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan," jelasnya.

Ikhwan mencontohkan, jika sebelumnya yang bersangkutan kelas jabatannya 5, dan diturunkan menjadi 4. Dengan demikian, maka secara otomatis tunjangan yang bersangkutan juga akan turun.

"Kalau kelas jabatannya diturunkan, otomatis tunjangannya pasti turun. Yang bersangkutan saat ini kelas jabatannya 6 (pengelola), diturunkan menjadi 5 (pengadministrasi). Kita harap ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pegawai agar dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dana zakat ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, ditilap oleh salah seorang oknum PNS di instansi tersebut. Dimana seharusnya dana zakat yang telah dipotong dari para PNS sebesar 2,5 persen gaji diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, namun ternyata tidak diserahkan seluruhnya.

Baca Juga:  Riau Tuan Rumah Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh salah seorang oknum PNS yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di Bapenda Riau. Namun hal tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu.

"Kejadian itu terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas. Yang terkumpul dana zakat Rp1,4 miliar, namun yang disetor hanya Rp300 juta," kata Syahrial Abdi.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) penilap zakat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau hanya berupa penurunan kelas jabatan selama satu tahun lamanya. Di mana ASN berinisial M tersebut terbukti menilap uang zakat sebanyak Rp1,1 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahraan Pegawai Tengku Hevi Ikhwansyah mengatakan, jika sanksi yang diberikan kepada M sesuai rekomendasi Inspektorat Riau.

"Sanksi sudah kita berikan sesuai dengan yang direkomendasikan Inspektorat Riau. Sanksinya berupa penurunan kelas jabatan, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar disiplin kepegawaian," katanya.

Ikhwan mengatakan, pemberian sanksi tersebut direkomendasikan Inspektorat Riau berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim.

Baca Juga:  Gubri Ingin Mencetak 100 Ribu Hafiz di Riau

"Jadi rekomendasi Inspektorat itu yang kita tindaklanjuti, sebab perbuatan yang bersangkutan melanggar disiplin kepegawaian. Kalau tak salah sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan," jelasnya.

- Advertisement -

Ikhwan mencontohkan, jika sebelumnya yang bersangkutan kelas jabatannya 5, dan diturunkan menjadi 4. Dengan demikian, maka secara otomatis tunjangan yang bersangkutan juga akan turun.

"Kalau kelas jabatannya diturunkan, otomatis tunjangannya pasti turun. Yang bersangkutan saat ini kelas jabatannya 6 (pengelola), diturunkan menjadi 5 (pengadministrasi). Kita harap ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pegawai agar dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, dana zakat ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, ditilap oleh salah seorang oknum PNS di instansi tersebut. Dimana seharusnya dana zakat yang telah dipotong dari para PNS sebesar 2,5 persen gaji diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, namun ternyata tidak diserahkan seluruhnya.

Baca Juga:  Pasien Positif Riau Ke-41, Seorang Santri

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh salah seorang oknum PNS yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di Bapenda Riau. Namun hal tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu.

"Kejadian itu terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas. Yang terkumpul dana zakat Rp1,4 miliar, namun yang disetor hanya Rp300 juta," kata Syahrial Abdi.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) penilap zakat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau hanya berupa penurunan kelas jabatan selama satu tahun lamanya. Di mana ASN berinisial M tersebut terbukti menilap uang zakat sebanyak Rp1,1 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahraan Pegawai Tengku Hevi Ikhwansyah mengatakan, jika sanksi yang diberikan kepada M sesuai rekomendasi Inspektorat Riau.

"Sanksi sudah kita berikan sesuai dengan yang direkomendasikan Inspektorat Riau. Sanksinya berupa penurunan kelas jabatan, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar disiplin kepegawaian," katanya.

Ikhwan mengatakan, pemberian sanksi tersebut direkomendasikan Inspektorat Riau berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim.

Baca Juga:  Gubri Ingin Mencetak 100 Ribu Hafiz di Riau

"Jadi rekomendasi Inspektorat itu yang kita tindaklanjuti, sebab perbuatan yang bersangkutan melanggar disiplin kepegawaian. Kalau tak salah sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan," jelasnya.

Ikhwan mencontohkan, jika sebelumnya yang bersangkutan kelas jabatannya 5, dan diturunkan menjadi 4. Dengan demikian, maka secara otomatis tunjangan yang bersangkutan juga akan turun.

"Kalau kelas jabatannya diturunkan, otomatis tunjangannya pasti turun. Yang bersangkutan saat ini kelas jabatannya 6 (pengelola), diturunkan menjadi 5 (pengadministrasi). Kita harap ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pegawai agar dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dana zakat ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, ditilap oleh salah seorang oknum PNS di instansi tersebut. Dimana seharusnya dana zakat yang telah dipotong dari para PNS sebesar 2,5 persen gaji diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, namun ternyata tidak diserahkan seluruhnya.

Baca Juga:  Direksi hingga Petugas Lapangan PT SSS Diperiksa

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh salah seorang oknum PNS yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di Bapenda Riau. Namun hal tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu.

"Kejadian itu terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas. Yang terkumpul dana zakat Rp1,4 miliar, namun yang disetor hanya Rp300 juta," kata Syahrial Abdi.(sol)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari