Minggu, 12 Mei 2024

Mahfud MD: Pemecatan Presiden Itu Dibolehkan UU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait teror yang dikabarkan menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta. Menurut dia tidak ada yang salah dengan tema yang diangkat para mahasiswa itu untuk diskusi.

“Berdiskusi tentang pemecatan presiden itu boleh saya bilang. Dan itu tidak usah dikaitkan dengan Covid-19, karena pemecatan itu bisa kapan saja menurut Undang-Undang Dasar, asal memenuhi lima syarat,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (31/5).

Yamaha

Adapun 5 syarat yang dimaksud yakni, apabila Presiden terlibat korupsi atau penyuapan, terlibat pengkhianatan terhadap negara atau ideologi negara, melakukan kejahatan dengan ancamana pidana di atas 5 tahun, melakukan perbuatan tercela yang diatur Undang-undang, dan ketika seorang presiden sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Baca Juga:  Achmad Sebut Pilkada Langsung Sudah Bagus, Meski Banyak yang Harus Dibenahi

Di luar ketentuan tersebut, presiden tidak bisa dimakzulkan di tengah masa jabatan. Apalagi jika hanya berkaitan dengan kebijakan Covid-19. Oleh karena itu, Mahfud menyesalkan adanya pembatalan diskusi yang digelar oleh mahasiswa UGM.

Selain itu, Mahfud pun tak sepakat jika tema diskusi dianggap sebagai upaya makar. “Endak juga sih kalau saya baca,” ucapnya.

- Advertisement -

Selain itu, Mahfud pun mengenal betul Guru Besar Hukun Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber. Nimatul merupakan mantan anak didiknya saat mengejar gelar doktoral. Dia tahu persis Nimatul adalah seorang yang paham betul akan Hukum Tata Negara. Sehingga tak mungkin mengarah ke makar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan Rektor UGM. Mereka semua memastikan tidak ada larangan membuat diskusi tersebut. Namun, pembatalan dilakukan atas dasar keputusan bersama panitia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gelora Diharapkan Dapat Tingkatkan Kualitas Parpol Indonesia

Dia pun meminta para mahasiswa yang merasa diteror agar tidak takut membuat laporan polisi. “Saya bilang laporkan. Kalau ada orangnya laporkan ke saya. Saya nanti yang akan menyelesaikan,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp. Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. “Iya betul,” kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait teror yang dikabarkan menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta. Menurut dia tidak ada yang salah dengan tema yang diangkat para mahasiswa itu untuk diskusi.

“Berdiskusi tentang pemecatan presiden itu boleh saya bilang. Dan itu tidak usah dikaitkan dengan Covid-19, karena pemecatan itu bisa kapan saja menurut Undang-Undang Dasar, asal memenuhi lima syarat,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (31/5).

Adapun 5 syarat yang dimaksud yakni, apabila Presiden terlibat korupsi atau penyuapan, terlibat pengkhianatan terhadap negara atau ideologi negara, melakukan kejahatan dengan ancamana pidana di atas 5 tahun, melakukan perbuatan tercela yang diatur Undang-undang, dan ketika seorang presiden sudah tidak lagi memenuhi syarat.

Baca Juga:  Pemanasan Pilpres, Anies Baswedan Kandidat Potensial

Di luar ketentuan tersebut, presiden tidak bisa dimakzulkan di tengah masa jabatan. Apalagi jika hanya berkaitan dengan kebijakan Covid-19. Oleh karena itu, Mahfud menyesalkan adanya pembatalan diskusi yang digelar oleh mahasiswa UGM.

Selain itu, Mahfud pun tak sepakat jika tema diskusi dianggap sebagai upaya makar. “Endak juga sih kalau saya baca,” ucapnya.

Selain itu, Mahfud pun mengenal betul Guru Besar Hukun Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber. Nimatul merupakan mantan anak didiknya saat mengejar gelar doktoral. Dia tahu persis Nimatul adalah seorang yang paham betul akan Hukum Tata Negara. Sehingga tak mungkin mengarah ke makar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan Rektor UGM. Mereka semua memastikan tidak ada larangan membuat diskusi tersebut. Namun, pembatalan dilakukan atas dasar keputusan bersama panitia.

Baca Juga:  Usai Penyampaian, LKPj Akan Dibahas Intensif

Dia pun meminta para mahasiswa yang merasa diteror agar tidak takut membuat laporan polisi. “Saya bilang laporkan. Kalau ada orangnya laporkan ke saya. Saya nanti yang akan menyelesaikan,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp. Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. “Iya betul,” kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari