PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – BAWASLU Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 005 Desa Sungaitohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Rekomendasi PSU tersebut dilayangkan kepada KPU setempat, Kamis (15/2) karena terjadi selisih antara pemilih yang sudah mendaftar ulang di TPS dengan jumlah surat suara.
Ini dibeberkan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal Sip didampingi Komisioner Bawaslu, Muhammad Hafit dalam konferensi pers, Kamis (15/2). Menurutnya, jumlah pemilih yang sudah mendaftar ulang di TPS sebanyak 179 orang. Sementara saat penghitungan surat suara hasil pilpres di TPS tersebut berjumlah 180 surat suara sehingga terjadi selisih satu surat suara.
“Saat rekapitulasi yang dilakukan KPPS, ketika membuka dan menghitung surat suara yang masuk ternyata jumlahnya 180 surat suara. Sementara pemilih yang sudah melakukan daftar ulang hanya 179. Sehingga kita rekomendasikan PSU ke KPU. Rekomendasi kita sampaikan ke KPU hari ini (kemarin, red),” ungkap Syamsurizal.
Rekomendasi PSU hanya untuk pilpres karena yang selisih antara surat suara dengan jumlah pemilih hanya Pilpres. Sementara untuk pemilihan DPD, DPRRI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota jumlah surat suaranya sama dengan jumlah pemilih yakni 179.
Menurut Syamsurizal sebelum rekomendasi dilayangkan ke KPU, pihaknya bersama dengan Panwascam Tebingtinggi Timur, Pengawas Desa Sungaitohor, dan Pengawas TPS 05 telah melakukan kajian terlebih dahulu. Karena terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, makanya dikeluarkan rekomenasi PSU.
“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, jika terjadi selisih suara dengan pemilih, maka bisa direkomendasikan untuk PSU,” terangnya.
Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos mengakui bahwa mereka telah menerima rekomendasi PSU TPS 005 Desa Sungaitohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur dari Bawaslu daerah setempat. “Rekomendasi sudah kami terima dan segera kami tidaklanjuti,” ungkapnya, Kamis (15/2).
Ia juga tak menampik besarnya potensi rekomendasi PSU bakal diakomodir unsur KPU Kepulauan Meranti karena menganggap rekomenasi telah memenuhi unsur. “Kalau menurut pandangan saya, memang memenuhi unsur karena ada surat suara yang berlebih. Tapi tetap harus melewati kajian hukum dulu,” bebernya.
Namun apakah rekomendasi PSU itu disetujui ataupun tidak, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan akan melakukan kajian dan telaah masalah. “Kalau memang memenuhi unsur pelanggaran maka wajib PSU. Artinya tidak serta merta diikuti rekomendasi tersebut. Hasil dari kajian itu nanti yang menjadi dasar, apakah layak ataupun tidak PSU dilaksanakan,” ujarnya.
Pelalawan Potensi PSU
Dalam pada itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menemukan adanya satu tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini terjadi karena ada pemilih yang melakukan pencoblosan padahal tidak tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Ya, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 372 Ayat 2 huruf d, PSU bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran. Salah satunya ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK,” terang Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal SSos didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ari Nugroho Susanto SSos, Kamis (15/2).
Diungkapkan Andrizal, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, kejadian yang berpotensi PSU tersebut ditemukan di TPS 36, tepatnya di Jalan Akasia Kelurahan Pangkalankerinci Kota, Kecamatan Pangkalankerinci. (amn/wir/ksm)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru