Rabu, 26 Maret 2025
spot_img

PSU Perlu Rp1 T, APBN Diharapkan Bantu Rp700 M

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia diperkirakan akan menelan anggaran sebesar Rp1 triliun. Masing-masing daerah diminta untuk menggangarkan melalui APBD masing-masing. Akan tetapi, dimungkinkan untuk dibantu dari APBN karena dana daerah yang minim. Apalagi, terdapat beberapa kasus, PSU dilaksanakan pada setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Komisi II DPR RI saat ini tengah mengupayakan bantuan dana sebesar Rp700 miliar dari APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menjelaskan, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah mencatat kesangggupan daerah kurang dari 30 persen untuk pembiayaan PSU. Apalagi, PSU di 24 daerah diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp1 triliun, yang akan membebankan keuangan daerah masing-masing.

Baca Juga:  Seluruh Rekomendasi kepada OPD untuk Kepentingan Masyarakat

“Total pembiayaannya lebih kurang Rp1 triliun. Karena itu supporting APBN sekarang sedang kami upayakan sebesar lebih kurang Rp700 miliar untuk memastikan pelaksana pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Rifqinizamy, Ahad (2/3).

Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengatur pendanaan pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung APBN. Rifqinizamy mengatakan, kepastian soal pembiayaan PSU akan disampaikan dalam rapat Komisi II dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025 mendatang.

“Insya Allah pemerintah, melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan bersama-sama di Komisi II DPR RI pada saat rapat kerja dan RDP bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025 yang akan datang,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasmarni-Bagus Pastikan Penanganan Abrasi Bengkalis Lebih Baik di Hadapan Siti Nurbaya

MK sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada. Kemudian, MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah. Di beberapa daerah, PSU diminta dilakukan di seluruh TPS, ada juga di sebagian TPS. Salah satunya di Siak yang hanya dilakukan pada tiga TPS.(int/jpg/muh)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia diperkirakan akan menelan anggaran sebesar Rp1 triliun. Masing-masing daerah diminta untuk menggangarkan melalui APBD masing-masing. Akan tetapi, dimungkinkan untuk dibantu dari APBN karena dana daerah yang minim. Apalagi, terdapat beberapa kasus, PSU dilaksanakan pada setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Komisi II DPR RI saat ini tengah mengupayakan bantuan dana sebesar Rp700 miliar dari APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menjelaskan, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah mencatat kesangggupan daerah kurang dari 30 persen untuk pembiayaan PSU. Apalagi, PSU di 24 daerah diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp1 triliun, yang akan membebankan keuangan daerah masing-masing.

Baca Juga:  Bersinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba 

“Total pembiayaannya lebih kurang Rp1 triliun. Karena itu supporting APBN sekarang sedang kami upayakan sebesar lebih kurang Rp700 miliar untuk memastikan pelaksana pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Rifqinizamy, Ahad (2/3).

Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengatur pendanaan pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung APBN. Rifqinizamy mengatakan, kepastian soal pembiayaan PSU akan disampaikan dalam rapat Komisi II dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025 mendatang.

“Insya Allah pemerintah, melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan bersama-sama di Komisi II DPR RI pada saat rapat kerja dan RDP bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025 yang akan datang,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Ini, KPUD Inhu Gelar Pleno PSU

MK sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada. Kemudian, MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah. Di beberapa daerah, PSU diminta dilakukan di seluruh TPS, ada juga di sebagian TPS. Salah satunya di Siak yang hanya dilakukan pada tiga TPS.(int/jpg/muh)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari