Kamis, 13 Maret 2025
spot_img

Prajurit Pensiun Dini jika Duduki Jabatan Publik

Menhan Ungkap Arahan Presiden soal Revisi UU TNI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU TNI yang saat ini dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah. Menurutnya, Prabowo ingin aturan prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L) untuk pensiun dini.

“Untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Ia menegaskan, keputusan itu harus terukur dan memegang teguh Sapta Marga TNI. Ia menyebut, prajurit TNI harus pensiun dini jika hendak menduduki jabatan publik.

Baca Juga:  Anak Pejabat Marak Nyalon Kepala Daerah

“Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara, Seperti halnya seperti prajurit TNI, memegang teguh sapta marga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sjafrie mengamini bahwa arahan Presiden itu tentunya harus dibahas dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI. Pembahasan ini dilakukan setelah Komisi I DPR RI membentuk panja yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

“Ini akan dibahas di dalam Panja, yang akan dipimpin Ketua Komisi I dan masing-masing Menteri Hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1,” pungkasnya.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU TNI yang saat ini dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah. Menurutnya, Prabowo ingin aturan prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L) untuk pensiun dini.

“Untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Ia menegaskan, keputusan itu harus terukur dan memegang teguh Sapta Marga TNI. Ia menyebut, prajurit TNI harus pensiun dini jika hendak menduduki jabatan publik.

Baca Juga:  Anak Pejabat Marak Nyalon Kepala Daerah

“Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara, Seperti halnya seperti prajurit TNI, memegang teguh sapta marga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sjafrie mengamini bahwa arahan Presiden itu tentunya harus dibahas dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI. Pembahasan ini dilakukan setelah Komisi I DPR RI membentuk panja yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

“Ini akan dibahas di dalam Panja, yang akan dipimpin Ketua Komisi I dan masing-masing Menteri Hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1,” pungkasnya.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari