Jumat, 26 Juli 2024

Kebenaran Versus Kedaulatan Netizen

(RIAUPOS.CO) – Kekuatan pers sebagai poros keempat kekuasaan di luar kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif selama beberapa dasawarsa memainkan peran signifikan sebagai agen perubahan dan pengontrol dan penyeimbang kekuatan kekuasaan. Pers bisa memaksa pemerintah menghasilkan keputusan yang lebih berpihak kepada rakyat daripada penguasa, ketika kekuatan legislatif dan yudikatif tak sesuai yang diharapkan. Selama kurun waktu tersebut kita pun mengenal istilah trial by press.

Kekuatan pers itu kini bermetamorfosa menjadi kekuatan digital, kekuatan media sosial. Istilah trial by press kini berganti dengan istilah no viral no justice. Perubahan digital yang terjadi saat ini, menghasilkan ruang dan kekuatan baru dalam tatanan sosial masyarakat, menghasilkan kedaulatan baru yaitu kedaulatan netizen. Suara netizen dapat menggoyang keputusan pemerintah, mempengaruhi keputusan DPR dan bahkan dapat menggiring putusan hakim. Suara netizen menggabungkan dua kekuatan yaitu masyarakat dan pers sehingga mampu mendistorsi jalannya penemuan kebenaran melalui ruang-ruang pengadilan.

- Advertisement -

Viralisasi

Apa yang sudah menjadi viral di media sosial seakan menjadi pendapat seluruh masyarakat. Apa yang telah viral akan dianggap sebagai sebuah fakta dan kebenaran yang tak lagi dapat dibantah meskipun melalui suatu putusan pengadilan. Tanpa abai tentang fakta adanya putusan pengadilan yang didapat dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum, secara normatif putusan pengadilan didapat setelah ditempuhnya sarana yang disediakan Undang-Undang untuk menemukan kebenaran yang hakiki melalui proses pembuktian. Tapi kedaulatan netizen kini dapat mengubah segalanya.

Suaran netizen tak ubahnya seperti anggapan masyarakat jika ada tabrakan antara mobil dengan motor dimana mobil selalu dianggap salah meskipun secara hukum terbukti motor lah yang lalai. Suara netizen seolah pasti benar sebagaimana anggapan netizen tentang wasit Piala Asia U23 yang dituding curang akan dianggap sebagai fakta dan kebenaran meski pengamat sepak bola dan mantan wasit membenarkan keputusan wasit.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jika Anda Ingin Jadi Pemimpin

Sebagaimana yang berlaku dalam dunia pers dimana berita pertama akan selalu dianggap benar meskipun ada berita klarifikasinya, hal yang lebih kurang sama akan berlaku di dunia media sosial. Suara yang paling ramai, paling viral akan cenderung dianggap sebagai kebenaran. Ia sama pula dengan hakikat demokrasi dimana suara mayoritas dianggap sebagai kebenaran. Garis batas antara yang benar dan yang salah makin tipis, samar bahkan akan berbalik dengan fakta yang sesungguhnya terjadi. Siapa yang dapat menguasai media, siapa yang dapat mempengaruhi opini netizen, maka dia lah pemenangnya. Kekuatan politik korup sekalipun jika dibungkus dengan framing yang indah melalui media sosial akan mendapatkan dukungan mayoritas.

Ahmad Kirin dalam tulisannya Krisis Literasi, Efek Kreatif Sebelum Bernalar mengungkapkan bahwa media sosial telah menggeser kebenaran objektif kepada kebenaran subjektif yang hanya melibatkan persepsi individu. Media sosial memunculkan fenomena buzzer, influencer, atau sebutan apa pun bagi mereka yang memiliki banyak follower dan mampu mempengaruhi sisi objektifitas. Akun media sosial memiliki banyak follower dapat mempengaruhi kebenaran objektif, netizen sebagai follower sekaligus liker tak mampu berbuat banyak karena kebenaran objek yang selayaknya sesuai realitas eksternal lenyap.

Kritik versus Tuduhan

Fenomena itu lah yang hari-hari terakhir terjadi di Provinsi Riau tercinta. Kebijakan pemberlakuan uang pangkal di Universitas Riau menuai kritik dari mahasiswa Universitas Riau. Dialektika kritik dan respon sesungguhnya sudah ditempuh, namun terdapat sisa persoalan yang menjadi viral terkait adanya pelaporan kepada polisi.

Mengkritik adalah hak konstitusional warga negara sehingga memang tidak sepatutnya dapat dipidana. Namun jangan lupa, kritik adalah hal yang berbeda dengan menghina. Ketika kritik yang disampaikan bermuatan penghinaan, kritik bukan lagi sekedar kritik tetapi menjadi tuduhan yang dapat merendahkan harkat dan martabat seseorang. Jabatan yang diemban seseorang tidak menghapuskan hak seseorang untuk merasa dirugikan oleh tuduhan yang menciderai kehormatan dirinya.

Baca Juga:  Menyingkap Lelang Jabatan

Setiap warga negara wajib dilindungi oleh hukum negara. Perlindungan tersebut meliputi tubuhnya, jiwanya, kehormatannya dan harta bendanya. Karenanya, setiap orang berhak untuk membuat pengaduan atau laporan. Konstitusionalitas berekspresi, menyampaikan pendapat sama konstitusionalnya dengan hak membuat pengaduan atau laporan. Jadi tidak ada yang salah dengan penyampaian ekspresi, kritik dan saran, namun tidak juga sebuah kesalahan jika orang yang merasa dirugikan hak-haknya untuk membuat laporan dan atau pengaduan.

Persoalan yang semula berasal dari kebijakan uang pangkal biaya Universitas Riau telah bergeser jauh pada persoalan pelaporan polisi yang menjadi viral dengan tajuk yang menyentuh, kriminalisasi Rektor atas mahasiswanya. Apapun pembelaan dan klarifikasi pihak rektor tak lagi dianggap penting, karena yang ada dalam pikiran netizen adalah justifikasi kritik, tanpa melihat lebih jauh kritik macam apa yang disampaikan, apakah mengandung unsur tuduhan atau tidak dan apakah yang sesungguhnya terjadi dengan kebijakan uang pangkal. Publik menjadi tak lagi objektif dalam melihat masalah secara utuh.

Semestinya, kita semua dapat memberikan penilaian yang objektif dan melihat masalah secara menyeluruh. Bukan saja sikap Rektor yang saat ini sudah mencabut pengaduan yang perlu dikritisi, tetapi tak kalah pentingnya adalah bagaimana kebijakan yang sesungguhnya terkait uang pangkal yang katanya memberatkan. Perlu juga dikritisi tentang bagaimana sikap dan cara penyampaian sang mahasiswa, serta konten kritik yang disampaikan tersebut. Juga bagaimana cara kritik itu disampaikan, bukan kah yang lebih penting dalam ilmu juga adab? Jika orang tua disalahkan dalam menyikapi anaknya, sikap anak terhadap orang tua juga perlu diberi perhatian secara seimbang.***

(RIAUPOS.CO) – Kekuatan pers sebagai poros keempat kekuasaan di luar kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif selama beberapa dasawarsa memainkan peran signifikan sebagai agen perubahan dan pengontrol dan penyeimbang kekuatan kekuasaan. Pers bisa memaksa pemerintah menghasilkan keputusan yang lebih berpihak kepada rakyat daripada penguasa, ketika kekuatan legislatif dan yudikatif tak sesuai yang diharapkan. Selama kurun waktu tersebut kita pun mengenal istilah trial by press.

Kekuatan pers itu kini bermetamorfosa menjadi kekuatan digital, kekuatan media sosial. Istilah trial by press kini berganti dengan istilah no viral no justice. Perubahan digital yang terjadi saat ini, menghasilkan ruang dan kekuatan baru dalam tatanan sosial masyarakat, menghasilkan kedaulatan baru yaitu kedaulatan netizen. Suara netizen dapat menggoyang keputusan pemerintah, mempengaruhi keputusan DPR dan bahkan dapat menggiring putusan hakim. Suara netizen menggabungkan dua kekuatan yaitu masyarakat dan pers sehingga mampu mendistorsi jalannya penemuan kebenaran melalui ruang-ruang pengadilan.

Viralisasi

Apa yang sudah menjadi viral di media sosial seakan menjadi pendapat seluruh masyarakat. Apa yang telah viral akan dianggap sebagai sebuah fakta dan kebenaran yang tak lagi dapat dibantah meskipun melalui suatu putusan pengadilan. Tanpa abai tentang fakta adanya putusan pengadilan yang didapat dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum, secara normatif putusan pengadilan didapat setelah ditempuhnya sarana yang disediakan Undang-Undang untuk menemukan kebenaran yang hakiki melalui proses pembuktian. Tapi kedaulatan netizen kini dapat mengubah segalanya.

Suaran netizen tak ubahnya seperti anggapan masyarakat jika ada tabrakan antara mobil dengan motor dimana mobil selalu dianggap salah meskipun secara hukum terbukti motor lah yang lalai. Suara netizen seolah pasti benar sebagaimana anggapan netizen tentang wasit Piala Asia U23 yang dituding curang akan dianggap sebagai fakta dan kebenaran meski pengamat sepak bola dan mantan wasit membenarkan keputusan wasit.

Baca Juga:  Balada Narapidana, Badan Dikurung Digugat Cerai Pula

Sebagaimana yang berlaku dalam dunia pers dimana berita pertama akan selalu dianggap benar meskipun ada berita klarifikasinya, hal yang lebih kurang sama akan berlaku di dunia media sosial. Suara yang paling ramai, paling viral akan cenderung dianggap sebagai kebenaran. Ia sama pula dengan hakikat demokrasi dimana suara mayoritas dianggap sebagai kebenaran. Garis batas antara yang benar dan yang salah makin tipis, samar bahkan akan berbalik dengan fakta yang sesungguhnya terjadi. Siapa yang dapat menguasai media, siapa yang dapat mempengaruhi opini netizen, maka dia lah pemenangnya. Kekuatan politik korup sekalipun jika dibungkus dengan framing yang indah melalui media sosial akan mendapatkan dukungan mayoritas.

Ahmad Kirin dalam tulisannya Krisis Literasi, Efek Kreatif Sebelum Bernalar mengungkapkan bahwa media sosial telah menggeser kebenaran objektif kepada kebenaran subjektif yang hanya melibatkan persepsi individu. Media sosial memunculkan fenomena buzzer, influencer, atau sebutan apa pun bagi mereka yang memiliki banyak follower dan mampu mempengaruhi sisi objektifitas. Akun media sosial memiliki banyak follower dapat mempengaruhi kebenaran objektif, netizen sebagai follower sekaligus liker tak mampu berbuat banyak karena kebenaran objek yang selayaknya sesuai realitas eksternal lenyap.

Kritik versus Tuduhan

Fenomena itu lah yang hari-hari terakhir terjadi di Provinsi Riau tercinta. Kebijakan pemberlakuan uang pangkal di Universitas Riau menuai kritik dari mahasiswa Universitas Riau. Dialektika kritik dan respon sesungguhnya sudah ditempuh, namun terdapat sisa persoalan yang menjadi viral terkait adanya pelaporan kepada polisi.

Mengkritik adalah hak konstitusional warga negara sehingga memang tidak sepatutnya dapat dipidana. Namun jangan lupa, kritik adalah hal yang berbeda dengan menghina. Ketika kritik yang disampaikan bermuatan penghinaan, kritik bukan lagi sekedar kritik tetapi menjadi tuduhan yang dapat merendahkan harkat dan martabat seseorang. Jabatan yang diemban seseorang tidak menghapuskan hak seseorang untuk merasa dirugikan oleh tuduhan yang menciderai kehormatan dirinya.

Baca Juga:  Data Berkualitas Dimulai dari Desa

Setiap warga negara wajib dilindungi oleh hukum negara. Perlindungan tersebut meliputi tubuhnya, jiwanya, kehormatannya dan harta bendanya. Karenanya, setiap orang berhak untuk membuat pengaduan atau laporan. Konstitusionalitas berekspresi, menyampaikan pendapat sama konstitusionalnya dengan hak membuat pengaduan atau laporan. Jadi tidak ada yang salah dengan penyampaian ekspresi, kritik dan saran, namun tidak juga sebuah kesalahan jika orang yang merasa dirugikan hak-haknya untuk membuat laporan dan atau pengaduan.

Persoalan yang semula berasal dari kebijakan uang pangkal biaya Universitas Riau telah bergeser jauh pada persoalan pelaporan polisi yang menjadi viral dengan tajuk yang menyentuh, kriminalisasi Rektor atas mahasiswanya. Apapun pembelaan dan klarifikasi pihak rektor tak lagi dianggap penting, karena yang ada dalam pikiran netizen adalah justifikasi kritik, tanpa melihat lebih jauh kritik macam apa yang disampaikan, apakah mengandung unsur tuduhan atau tidak dan apakah yang sesungguhnya terjadi dengan kebijakan uang pangkal. Publik menjadi tak lagi objektif dalam melihat masalah secara utuh.

Semestinya, kita semua dapat memberikan penilaian yang objektif dan melihat masalah secara menyeluruh. Bukan saja sikap Rektor yang saat ini sudah mencabut pengaduan yang perlu dikritisi, tetapi tak kalah pentingnya adalah bagaimana kebijakan yang sesungguhnya terkait uang pangkal yang katanya memberatkan. Perlu juga dikritisi tentang bagaimana sikap dan cara penyampaian sang mahasiswa, serta konten kritik yang disampaikan tersebut. Juga bagaimana cara kritik itu disampaikan, bukan kah yang lebih penting dalam ilmu juga adab? Jika orang tua disalahkan dalam menyikapi anaknya, sikap anak terhadap orang tua juga perlu diberi perhatian secara seimbang.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari