Jumat, 17 April 2026
- Advertisement -

Mantan Rektor UIN Suska Riau Kembali Diperiksa Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau AM diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/6). Pemeriksaan merupakan yang kedua kali dijalaninya sebagai saksi dugaan korupsi Rp129 miliar Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.

Pemeriksaan terhadap AM dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. BLU di UIN Suska.  BLU bersumber dari APBN 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523. Saat itu, AM  menjabat sebagai Rektor UIN Suska.

"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau 2019," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Sebelumnya, AM menjalani pemeriksaan pertama pada Selasa (21/6) lalu. "Diperiksa sebagai saksi terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau 2019," imbuhnya.

Baca Juga:  IPW: Presiden Harus Abaikan Fitnah ke Pansel Capim KPK

Selain AM, sebelumnya sudah diperiksa saksi berinisial SR. Ia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau 2019. Keterangannya dihimpun terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau 2019.

AM dikonfirmasi terpisah belum memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Begitu pun saat dimintai tanggapan terkait dirinya yang sudah dua kali diperiksa jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan bendahara pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.

Penyidik sedang fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran UIN Suska Riau 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga:  KPK Dinilai Meningkatkan Investasi Indonesia

Rangkaian proses penyelidikan dilakukan Kejati Riau dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Tim Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.

Selain itu, Tim Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5) lalu. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang kerja Wakajati Riau, dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau AM diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/6). Pemeriksaan merupakan yang kedua kali dijalaninya sebagai saksi dugaan korupsi Rp129 miliar Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.

Pemeriksaan terhadap AM dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. BLU di UIN Suska.  BLU bersumber dari APBN 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523. Saat itu, AM  menjabat sebagai Rektor UIN Suska.

"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau 2019," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Sebelumnya, AM menjalani pemeriksaan pertama pada Selasa (21/6) lalu. "Diperiksa sebagai saksi terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau 2019," imbuhnya.

Baca Juga:  Mantan Bupati Inhil Resmi Ditahan, Dititip Kejari di Lapas Tembilahan

Selain AM, sebelumnya sudah diperiksa saksi berinisial SR. Ia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau 2019. Keterangannya dihimpun terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau 2019.

- Advertisement -

AM dikonfirmasi terpisah belum memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Begitu pun saat dimintai tanggapan terkait dirinya yang sudah dua kali diperiksa jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan bendahara pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.

- Advertisement -

Penyidik sedang fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran UIN Suska Riau 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga:  Surat Persetujuan Perawatan Isolasi yang Menggetarkan

Rangkaian proses penyelidikan dilakukan Kejati Riau dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Tim Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.

Selain itu, Tim Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5) lalu. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang kerja Wakajati Riau, dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau AM diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/6). Pemeriksaan merupakan yang kedua kali dijalaninya sebagai saksi dugaan korupsi Rp129 miliar Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.

Pemeriksaan terhadap AM dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. BLU di UIN Suska.  BLU bersumber dari APBN 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523. Saat itu, AM  menjabat sebagai Rektor UIN Suska.

"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau 2019," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Sebelumnya, AM menjalani pemeriksaan pertama pada Selasa (21/6) lalu. "Diperiksa sebagai saksi terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau 2019," imbuhnya.

Baca Juga:  Korban Mutilasi Kalibata City Dibunuh saat Bercinta

Selain AM, sebelumnya sudah diperiksa saksi berinisial SR. Ia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau 2019. Keterangannya dihimpun terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau 2019.

AM dikonfirmasi terpisah belum memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Begitu pun saat dimintai tanggapan terkait dirinya yang sudah dua kali diperiksa jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan bendahara pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.

Penyidik sedang fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan Realisasi Anggaran UIN Suska Riau 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga:  Diskominfo Diharapkan Secepatnya Terbentuk

Rangkaian proses penyelidikan dilakukan Kejati Riau dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Tim Penyelidik juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.

Selain itu, Tim Penyelidik juga telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau TA 2019.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. Hingga akhirnya, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5) lalu. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang kerja Wakajati Riau, dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja.(ali)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari