Kamis, 12 September 2024

Tim Gakkum KLHK Segel TPS di Sudimara, Tangerang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.  Penyegelan dilakukan oleh Pengawas lingkungan hidup.

“Kami lakukan pemasangan garis pengawas lingkungan hidup, dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Saat ini, lokasi tersebut berada dalam pengawasan, dan penegakan hukum oleh Pengawas dan Penyidik KLHK,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, kemarin.

Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pengelola sampah ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf “e”, dan dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Seratus Juta Rupiah dan paling banyak Lima Miliar Rupiah.

Baca Juga:  Kasus Baru di Bawah 1.000, Vaksinasi Tetap Digenjot

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Tiga Miliar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Miliar Rupiah dan pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Satu Miliar Rupiah dan paling banyak Tiga Miliar Rupiah.

- Advertisement -

“Permasalahan sampah, saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Oleh karena itu, penindakan pembuangan atau dumping sampah illegal menjadi prioritas dari KLHK,” ujarnya.

Selain penyegelan pembuangan sampah ilegal di Ciledug Kota Tangerang ini, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Mei 2019.

- Advertisement -
Baca Juga:  15 Pekerja Tewas Terlindas Truk saat Tidur di Trotoar

“Saya mengingatkan agar para pengelola sampah illegal ini, segera menghentikan kegiatan pembuangan, dan pembakaran sampah illegal karena berbahaya bagi lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan,” kata Rasio Sani.

Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan bahwa penyegelan ini merupakan respon atas aduan masyarakat, yang mengeluhkan tempat pembuangan, dan pembakaran sampah ilegal di lokasi dekat perumahan mereka.

“Pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini telah menimbulkan pencemaran, dan gangguan kesehatan masyarakat. Lokasi pembuangan sampah ilegal ini, selain berdekatan dengan permukiman penduduk juga melanggar Rencana Tata Ruang Daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah,” tandasnya.(ADV)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.  Penyegelan dilakukan oleh Pengawas lingkungan hidup.

“Kami lakukan pemasangan garis pengawas lingkungan hidup, dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Saat ini, lokasi tersebut berada dalam pengawasan, dan penegakan hukum oleh Pengawas dan Penyidik KLHK,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, kemarin.

Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pengelola sampah ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf “e”, dan dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Seratus Juta Rupiah dan paling banyak Lima Miliar Rupiah.

Baca Juga:  Geopark Ranah Minang Ditarget Masuk UGG

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Tiga Miliar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Miliar Rupiah dan pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Satu Miliar Rupiah dan paling banyak Tiga Miliar Rupiah.

“Permasalahan sampah, saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Oleh karena itu, penindakan pembuangan atau dumping sampah illegal menjadi prioritas dari KLHK,” ujarnya.

Selain penyegelan pembuangan sampah ilegal di Ciledug Kota Tangerang ini, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Mei 2019.

Baca Juga:  15 Pekerja Tewas Terlindas Truk saat Tidur di Trotoar

“Saya mengingatkan agar para pengelola sampah illegal ini, segera menghentikan kegiatan pembuangan, dan pembakaran sampah illegal karena berbahaya bagi lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan,” kata Rasio Sani.

Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan bahwa penyegelan ini merupakan respon atas aduan masyarakat, yang mengeluhkan tempat pembuangan, dan pembakaran sampah ilegal di lokasi dekat perumahan mereka.

“Pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini telah menimbulkan pencemaran, dan gangguan kesehatan masyarakat. Lokasi pembuangan sampah ilegal ini, selain berdekatan dengan permukiman penduduk juga melanggar Rencana Tata Ruang Daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah,” tandasnya.(ADV)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari