Rabu, 18 September 2024

SinemArt Hentikan Syuting Sinetron

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rumah produksi SinemArt mendapat surat edaran dari pemerintah dan kepolisian untuk tidak melakukan aktivitas syuting di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Sejumlah produksi sinetron pun dihentikan.

Leo Sutanto selaku pendiri sekaligus bos SinemArt mengatakan, rumah produksi yang berdiri sejak 2003 itu langsung menghentikan aktivitas syuting. Hal itu demi kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan kru dan para pemain.

"Kami mengikuti surat petususan itu. Kami sudah hentikan produksi sejak adanya surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta dikeluarkan," kata Leo Sutanto kepada JawaPos.com, Ahad (29/3).

Keputusan ini tentu tidak mudah mengingat SinemArt menyuplai sejumlah sinetron sekaligus di sebuah stasiun televisi swasta. Namun ia memilih mengikuti anjuran pemerintah karena yakin keputusan itu sebagai langkah terbaik.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bagi Pekerja yang Belum Dapat Subsidi Upah, Bulan Ini Akan Kembali Disalurkan

SinemArt baru akan mulai syuting lagi jika pemerintah sudah memberikan izin untuk menjalankan aktivitas syuting. Untuk menyiasati tayangan sinetronnya di televisi, sementara waktu SinemArt menayangkan ulang stok yang sudah ada.

"Menyiasatinya dengan menayangkan ulang yang sudah ada," tutur Leo Sutanto.

- Advertisement -

Selain pemerintah, kepolisian juga melayangkan surat edaran yang berisi imbauhan kepada sekitar 70 rumah produksi di Jakarta supaya tidak melakukan aktivitas syuting di tengah pandemi virus corona. Surat imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/483/III/HUM.5.3./2020/Divhumas tertanggal  26 Maret 2020.

Jika masih ada rumah produksi yang tidak mengikutinya, pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bilamana masih ditemukan adanya kegiatan syuting film atau sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain) akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Sosialisasikan Perda RT,RW Wako Persilakan Investor Datang ke Dumai

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rumah produksi SinemArt mendapat surat edaran dari pemerintah dan kepolisian untuk tidak melakukan aktivitas syuting di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Sejumlah produksi sinetron pun dihentikan.

Leo Sutanto selaku pendiri sekaligus bos SinemArt mengatakan, rumah produksi yang berdiri sejak 2003 itu langsung menghentikan aktivitas syuting. Hal itu demi kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan kru dan para pemain.

"Kami mengikuti surat petususan itu. Kami sudah hentikan produksi sejak adanya surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta dikeluarkan," kata Leo Sutanto kepada JawaPos.com, Ahad (29/3).

Keputusan ini tentu tidak mudah mengingat SinemArt menyuplai sejumlah sinetron sekaligus di sebuah stasiun televisi swasta. Namun ia memilih mengikuti anjuran pemerintah karena yakin keputusan itu sebagai langkah terbaik.

Baca Juga:  Pandemi, Tim Dosen Unilak Ajak Warga Limbungan Manfaatkan Sampah

SinemArt baru akan mulai syuting lagi jika pemerintah sudah memberikan izin untuk menjalankan aktivitas syuting. Untuk menyiasati tayangan sinetronnya di televisi, sementara waktu SinemArt menayangkan ulang stok yang sudah ada.

"Menyiasatinya dengan menayangkan ulang yang sudah ada," tutur Leo Sutanto.

Selain pemerintah, kepolisian juga melayangkan surat edaran yang berisi imbauhan kepada sekitar 70 rumah produksi di Jakarta supaya tidak melakukan aktivitas syuting di tengah pandemi virus corona. Surat imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/483/III/HUM.5.3./2020/Divhumas tertanggal  26 Maret 2020.

Jika masih ada rumah produksi yang tidak mengikutinya, pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bilamana masih ditemukan adanya kegiatan syuting film atau sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain) akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Tenaga Medis Wajib Lakukan 5 Hal Ini agar Tak Tertular Virus Corona

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari