Minggu, 12 Juli 2026
- Advertisement -

Awas, Tak Pakai Masker Masuk Telukkuantan, Pengendara Disanksi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Kuansing terus memeperketat aturan protokol kesehatan. Hal itu dikarenakan masih tingginya kasus penularan positif Covid-19 di Kuansing.

Kamis (29/7/2021), bertempat di samping Klinik Taswin Telukkuantan, puluhan petugas melalukan razia. Dari razia selama hampir 2 jam tersebut, tim gabungan menjaring 26 pelanggar Prokes.

Hal itu dibenarkan Kabid Penegakan Perda, Irfansyah SIP MSi kepada riaupos.co, Kamis (29/7/2021). Menurut Irfansyah, rata-rata pelanggar Prokes tidak menggunakan masker.

"Ini menindaklanjuti surat edaran bupati nomor 800/setda-TPK/839 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kuansing. Makanya, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 akan dilakukan operasi yustisi," kata Irfansyah didampingi Azisman.

Irfansyah menambahkan, operasi tersebut ditargetkan bagi pengendara yang keluar masuk Kota Telukkuantan. Sebab, Kecamatan Kuantan Tengah saat ini masuk dalam zona merah.

"Iya. Untuk saat ini kita operasi masih Kota Telukkuantan. Tim saat ini bekerja siang malam. Kalau malam, kami fokus di tempat-tempat keramain," kata Irfansyah.

Untuk sanksi, lanjut Irfansyah, pihaknya masih melakukan teguran dan sanksi administrasi. "Paling kami suruh menyapu jalan, membacakan butir-butir pancasila. Kalau untuk sanksi berat, kita masih menunggu Pergub," kata Irfansyah.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Kuansing terus memeperketat aturan protokol kesehatan. Hal itu dikarenakan masih tingginya kasus penularan positif Covid-19 di Kuansing.

Kamis (29/7/2021), bertempat di samping Klinik Taswin Telukkuantan, puluhan petugas melalukan razia. Dari razia selama hampir 2 jam tersebut, tim gabungan menjaring 26 pelanggar Prokes.

Hal itu dibenarkan Kabid Penegakan Perda, Irfansyah SIP MSi kepada riaupos.co, Kamis (29/7/2021). Menurut Irfansyah, rata-rata pelanggar Prokes tidak menggunakan masker.

"Ini menindaklanjuti surat edaran bupati nomor 800/setda-TPK/839 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kuansing. Makanya, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 akan dilakukan operasi yustisi," kata Irfansyah didampingi Azisman.

Irfansyah menambahkan, operasi tersebut ditargetkan bagi pengendara yang keluar masuk Kota Telukkuantan. Sebab, Kecamatan Kuantan Tengah saat ini masuk dalam zona merah.

- Advertisement -

"Iya. Untuk saat ini kita operasi masih Kota Telukkuantan. Tim saat ini bekerja siang malam. Kalau malam, kami fokus di tempat-tempat keramain," kata Irfansyah.

Untuk sanksi, lanjut Irfansyah, pihaknya masih melakukan teguran dan sanksi administrasi. "Paling kami suruh menyapu jalan, membacakan butir-butir pancasila. Kalau untuk sanksi berat, kita masih menunggu Pergub," kata Irfansyah.

- Advertisement -

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Kuansing terus memeperketat aturan protokol kesehatan. Hal itu dikarenakan masih tingginya kasus penularan positif Covid-19 di Kuansing.

Kamis (29/7/2021), bertempat di samping Klinik Taswin Telukkuantan, puluhan petugas melalukan razia. Dari razia selama hampir 2 jam tersebut, tim gabungan menjaring 26 pelanggar Prokes.

Hal itu dibenarkan Kabid Penegakan Perda, Irfansyah SIP MSi kepada riaupos.co, Kamis (29/7/2021). Menurut Irfansyah, rata-rata pelanggar Prokes tidak menggunakan masker.

"Ini menindaklanjuti surat edaran bupati nomor 800/setda-TPK/839 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kuansing. Makanya, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 akan dilakukan operasi yustisi," kata Irfansyah didampingi Azisman.

Irfansyah menambahkan, operasi tersebut ditargetkan bagi pengendara yang keluar masuk Kota Telukkuantan. Sebab, Kecamatan Kuantan Tengah saat ini masuk dalam zona merah.

"Iya. Untuk saat ini kita operasi masih Kota Telukkuantan. Tim saat ini bekerja siang malam. Kalau malam, kami fokus di tempat-tempat keramain," kata Irfansyah.

Untuk sanksi, lanjut Irfansyah, pihaknya masih melakukan teguran dan sanksi administrasi. "Paling kami suruh menyapu jalan, membacakan butir-butir pancasila. Kalau untuk sanksi berat, kita masih menunggu Pergub," kata Irfansyah.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari