JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian polemik royalti lagu. Menurutnya, sistem royalti yang adil dan transparan merupakan bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak boleh diabaikan.
“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” kata Puan, Selasa (26/8).
Ia menegaskan, regulasi yang jelas dan mudah dipahami sangat dibutuhkan, baik oleh pelaku industri musik maupun pengguna karya. Sistem yang tidak transparan, lanjut Puan, justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan.
“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” ujarnya.
Polemik royalti musik sebelumnya sempat menimbulkan kegaduhan, terutama terkait kewajiban pembayaran oleh pelaku UMKM hingga isu pesta pernikahan yang dianggap harus membayar royalti.
Puan menegaskan komitmen DPR untuk mengawal regulasi turunan agar selaras dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional.
“Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR menggelar rapat konsultasi pada Kamis (21/8) untuk membahas polemik royalti lagu. Rapat yang berlangsung di Komisi XIII DPR itu diikuti Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga manajemen kolektif (LMK), serta perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).(jpg)