Minggu, 19 Juli 2026
- Advertisement -

Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Langsung Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yakni agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI.

“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ seraya mengetuk palu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden”.

Supratman mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan presiden.

Baca Juga:  Ketua DPP Golkar Bantah 25 DPD Ingin Percepatan Munas Pergantian Ketum

“Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai,” ujarnya.

Menanggapi rumusan tersebut, anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera mengaku setuju agar ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Menurut dia, Dewan Kawasan Aglomerasi berbeda dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dapat dipimpin oleh wakil presiden.

“Saya setuju dengan draf yang dibuat pimpinan karena memang kita sistemnya presidensial, bahwa nanti presiden tetap menunjuk wakil presiden tidak ada masalah karena bedanya kalau Papua tidak sensitif pimpinan, kalau Jabodetabek ‘wow’ bukan cuma sensitif, itu super,” kata Mardani.(jpg)

Baca Juga:  Buruh Desak PP Tapera Dicabut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yakni agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI.

“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ seraya mengetuk palu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden”.

Supratman mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan presiden.

Baca Juga:  Rusli Zainal-Indra Mukhlis Turut Dukung Sukarmis

“Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai,” ujarnya.

- Advertisement -

Menanggapi rumusan tersebut, anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera mengaku setuju agar ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Menurut dia, Dewan Kawasan Aglomerasi berbeda dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dapat dipimpin oleh wakil presiden.

“Saya setuju dengan draf yang dibuat pimpinan karena memang kita sistemnya presidensial, bahwa nanti presiden tetap menunjuk wakil presiden tidak ada masalah karena bedanya kalau Papua tidak sensitif pimpinan, kalau Jabodetabek ‘wow’ bukan cuma sensitif, itu super,” kata Mardani.(jpg)

Baca Juga:  Pilkada Jakarta hanya Satu Putaran
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yakni agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI.

“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ seraya mengetuk palu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Rumusan baru tersebut untuk menganulir rumusan lama, sebagaimana yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, “Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden”.

Supratman mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan presiden.

Baca Juga:  Golkar Riau Bagikan 300 Karung Beras ke Warga Terdampak Covid-19

“Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai,” ujarnya.

Menanggapi rumusan tersebut, anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera mengaku setuju agar ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Menurut dia, Dewan Kawasan Aglomerasi berbeda dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dapat dipimpin oleh wakil presiden.

“Saya setuju dengan draf yang dibuat pimpinan karena memang kita sistemnya presidensial, bahwa nanti presiden tetap menunjuk wakil presiden tidak ada masalah karena bedanya kalau Papua tidak sensitif pimpinan, kalau Jabodetabek ‘wow’ bukan cuma sensitif, itu super,” kata Mardani.(jpg)

Baca Juga:  Hendri Sandra Dapat Tambahan Dukungan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari