Senin, 4 Mei 2026
- Advertisement -

Baru Kenal Satu Minggu dari FB, Karyawan Cabuli Anak SMP

SEMARANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang karyawan swasta berinisial AP, 19, warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap petugas pada Ahad (26/4) malam.

Kepala Satreskrim Polresta banyumas Ajun Komisaris Polisi Berry mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah pelapor yang merupakan orang tua korban menceritakan kepada saksi I bahwa anaknya, berusia 14 tahun, warga Tambaksogra, dan masih berstatus pelajar, tidak ada di rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika akan menjemput saksi I yang berencana untuk mencari, pelapor melihat korban (anaknya) sedang bersama seorang laki-laki.

Pelapor selanjutnya menghampiri anaknya dan mengajak pulang ke rumah bersama laki-laki itu. Sesampainya di rumah, kata Berry, laki-laki berinisial AP itu ditanya pelapor terkait hubungannya dengan anaknya. Atas pertanyaan tersebut, AP mengaku jika telah menyetubuhi anak pelapor. ”Orang tua korban segera melaporkan perbuatan AP tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan,” kata Berry seperti dilansir dari Antara pada Senin (27/4).

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergisitas dan Kerja Sama Penguatan PAUD HI

Lebih lanjut, Berry mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dan korban baru satu minggu saling mengenal melalui media sosial, Facebook. Mereka sudah dua kali bertemu. Pertemuan kedua di rumah kos milik paman pelaku pada Jumat (24/4), pukul 11.00 WIB.

”Pelaku merayu korban dengan kata-kata yang ayuh (sayang ayo). Kemudian setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata jangan bilang ke siapa-siapa kepada korban,” ujar Berry.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan, pelaku bakal dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Gus Jazil: Perguruan Tinggi Garda Terdepan Tangkal Radikalisme

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

SEMARANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang karyawan swasta berinisial AP, 19, warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap petugas pada Ahad (26/4) malam.

Kepala Satreskrim Polresta banyumas Ajun Komisaris Polisi Berry mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah pelapor yang merupakan orang tua korban menceritakan kepada saksi I bahwa anaknya, berusia 14 tahun, warga Tambaksogra, dan masih berstatus pelajar, tidak ada di rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika akan menjemput saksi I yang berencana untuk mencari, pelapor melihat korban (anaknya) sedang bersama seorang laki-laki.

Pelapor selanjutnya menghampiri anaknya dan mengajak pulang ke rumah bersama laki-laki itu. Sesampainya di rumah, kata Berry, laki-laki berinisial AP itu ditanya pelapor terkait hubungannya dengan anaknya. Atas pertanyaan tersebut, AP mengaku jika telah menyetubuhi anak pelapor. ”Orang tua korban segera melaporkan perbuatan AP tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan,” kata Berry seperti dilansir dari Antara pada Senin (27/4).

Baca Juga:  Gus Jazil: Perguruan Tinggi Garda Terdepan Tangkal Radikalisme

Lebih lanjut, Berry mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dan korban baru satu minggu saling mengenal melalui media sosial, Facebook. Mereka sudah dua kali bertemu. Pertemuan kedua di rumah kos milik paman pelaku pada Jumat (24/4), pukul 11.00 WIB.

”Pelaku merayu korban dengan kata-kata yang ayuh (sayang ayo). Kemudian setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata jangan bilang ke siapa-siapa kepada korban,” ujar Berry.

- Advertisement -

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan, pelaku bakal dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Dana Tunjangan Nakes Terlambat, Depkes Beralasan Alurnya Panjang

 

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SEMARANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang karyawan swasta berinisial AP, 19, warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap petugas pada Ahad (26/4) malam.

Kepala Satreskrim Polresta banyumas Ajun Komisaris Polisi Berry mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah pelapor yang merupakan orang tua korban menceritakan kepada saksi I bahwa anaknya, berusia 14 tahun, warga Tambaksogra, dan masih berstatus pelajar, tidak ada di rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika akan menjemput saksi I yang berencana untuk mencari, pelapor melihat korban (anaknya) sedang bersama seorang laki-laki.

Pelapor selanjutnya menghampiri anaknya dan mengajak pulang ke rumah bersama laki-laki itu. Sesampainya di rumah, kata Berry, laki-laki berinisial AP itu ditanya pelapor terkait hubungannya dengan anaknya. Atas pertanyaan tersebut, AP mengaku jika telah menyetubuhi anak pelapor. ”Orang tua korban segera melaporkan perbuatan AP tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan,” kata Berry seperti dilansir dari Antara pada Senin (27/4).

Baca Juga:  Airlangga Ingatkan Camat, Vaksinasi Booster Syarat bagi Pemudik

Lebih lanjut, Berry mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dan korban baru satu minggu saling mengenal melalui media sosial, Facebook. Mereka sudah dua kali bertemu. Pertemuan kedua di rumah kos milik paman pelaku pada Jumat (24/4), pukul 11.00 WIB.

”Pelaku merayu korban dengan kata-kata yang ayuh (sayang ayo). Kemudian setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata jangan bilang ke siapa-siapa kepada korban,” ujar Berry.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan, pelaku bakal dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Beredar Petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri pada Tes PPPK Tahap II

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari