Sabtu, 25 April 2026
- Advertisement -

Dewas: Masa Berlaku Surat Penggeledahan KPK Hanya 30 Hari

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho mengatakan surat izin pengeledahan dan penyitaan hanya akan berlaku 30 hari. Sehingga jika lewat dari 30 hari. Maka pimpinan lembaga antirasuah ini perlu mengajukan izin ulang ke Dewan Pengawas yang berkaitan dengan pengledahan dan penyitaan.
“Memberikan tenggang waktu untuk melakukan izin penggeledahan atau penyitaan itu adalah 30 hari dihitung sejak dikeluarkan,” ujar Albertina Ho di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

‎Albertina Ho menjelaskan mengenai syarat tentang pengeledahan dan piyitaan yang dilakukan oleh KPK. Kata Albertina, KPK harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas. Menurut Albertina, pimpinan KPK harus bersurat sebelum melakukan pengledahan dan penyitaan. “Kalau disetujui langsung ditandatangani, apabila tidak setujui dikembalikan untuk diperbaiki surat tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Kadiskes Antar Jenazah ke Liang Lahat

Albertina mengatakan, pimpinan KPK untuk meminta izin pengledahan dan penyitaan perlu adanya lampiran kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani. Sehingga nantinya Dewan Pengawas akan bisa memberikan izin. “Jadi surat memuat uraian singkat kasus posisi perkara,” ungkapnya.

Selain itu, surat izin pengeledahan atau penyitaan juga harus memuat barang apa saja yang akan disita oleh lembaga antirasuah tersebut. Sehingga nantinya Dewan Pengawas akan mengetahui yang dilakukan oleh para pimpinan KPK dalam melakukan kegiatan yang berkaitan tindak pidana korupsi.

“Jadi memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat objek dan lokasi yang akan digeledah,” pungkasnya

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Baca Juga:  Meresahkan, Dugaan Alat Perjudian Diamankan

 

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho mengatakan surat izin pengeledahan dan penyitaan hanya akan berlaku 30 hari. Sehingga jika lewat dari 30 hari. Maka pimpinan lembaga antirasuah ini perlu mengajukan izin ulang ke Dewan Pengawas yang berkaitan dengan pengledahan dan penyitaan.
“Memberikan tenggang waktu untuk melakukan izin penggeledahan atau penyitaan itu adalah 30 hari dihitung sejak dikeluarkan,” ujar Albertina Ho di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

‎Albertina Ho menjelaskan mengenai syarat tentang pengeledahan dan piyitaan yang dilakukan oleh KPK. Kata Albertina, KPK harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas. Menurut Albertina, pimpinan KPK harus bersurat sebelum melakukan pengledahan dan penyitaan. “Kalau disetujui langsung ditandatangani, apabila tidak setujui dikembalikan untuk diperbaiki surat tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Bupati: Jangan Mentang-mentang Zona Hijau, Kita Anggap Enteng

Albertina mengatakan, pimpinan KPK untuk meminta izin pengledahan dan penyitaan perlu adanya lampiran kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani. Sehingga nantinya Dewan Pengawas akan bisa memberikan izin. “Jadi surat memuat uraian singkat kasus posisi perkara,” ungkapnya.

Selain itu, surat izin pengeledahan atau penyitaan juga harus memuat barang apa saja yang akan disita oleh lembaga antirasuah tersebut. Sehingga nantinya Dewan Pengawas akan mengetahui yang dilakukan oleh para pimpinan KPK dalam melakukan kegiatan yang berkaitan tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

“Jadi memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat objek dan lokasi yang akan digeledah,” pungkasnya

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

- Advertisement -
Baca Juga:  Macet di Sana-Sini

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho mengatakan surat izin pengeledahan dan penyitaan hanya akan berlaku 30 hari. Sehingga jika lewat dari 30 hari. Maka pimpinan lembaga antirasuah ini perlu mengajukan izin ulang ke Dewan Pengawas yang berkaitan dengan pengledahan dan penyitaan.
“Memberikan tenggang waktu untuk melakukan izin penggeledahan atau penyitaan itu adalah 30 hari dihitung sejak dikeluarkan,” ujar Albertina Ho di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

‎Albertina Ho menjelaskan mengenai syarat tentang pengeledahan dan piyitaan yang dilakukan oleh KPK. Kata Albertina, KPK harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas. Menurut Albertina, pimpinan KPK harus bersurat sebelum melakukan pengledahan dan penyitaan. “Kalau disetujui langsung ditandatangani, apabila tidak setujui dikembalikan untuk diperbaiki surat tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Kadiskes Antar Jenazah ke Liang Lahat

Albertina mengatakan, pimpinan KPK untuk meminta izin pengledahan dan penyitaan perlu adanya lampiran kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani. Sehingga nantinya Dewan Pengawas akan bisa memberikan izin. “Jadi surat memuat uraian singkat kasus posisi perkara,” ungkapnya.

Selain itu, surat izin pengeledahan atau penyitaan juga harus memuat barang apa saja yang akan disita oleh lembaga antirasuah tersebut. Sehingga nantinya Dewan Pengawas akan mengetahui yang dilakukan oleh para pimpinan KPK dalam melakukan kegiatan yang berkaitan tindak pidana korupsi.

“Jadi memuat juga barang-barang yang akan disita kalau itu penyitaan. Kalau penggeledahan memuat objek dan lokasi yang akan digeledah,” pungkasnya

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Baca Juga:  Moeldoko Tunjuk 13 Staf Baru di KSP, Tugasnya Beri Nasehat

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari