JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, usulan penambahan jabatan kepala negara Indonesia bukanlah usulan dari lembaga yang ia pimpin. Melainkan dari pihak lain.
"Begitu juga wacana satu periode presiden menjadi delapan tahun, itu juga bukan MPR yang mengusulkan," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/11).
Namun, Bamsoet membenarkan adanya usulan tersebut dan MPR tidak bisa menutup pintu aspirasi yang datang ke lembaganya. Tapi soal adanya penambahan masa jabatan kepala negara itu murni bukan dari MPR.
"Jika aspirasi tersebut seandainya berkembang dan desakan publik kuat melakukan amandemen, PKS mengingatkan harus pakai asas prospektif agar tak dijebak dengan hal politik praktis karena harus memikirkan politik kebangsaan ke depan," katanya.
Menurut Bamsoet, ada enam wacana mengenai amandemen terhadap UUD 1945. Salah satunya adalah mengembalikan UUD ke yang asli. Sehingga aspirasi itu MPR terus mendengarkannya.
"Saat ini ada enam wacana yang berkembang mengenai amandemen selama kami memimpin di MPR," ungkapnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Fraksi Partai Nasdem di DPR mengusulkan penambahan jabatan Presiden Indonesia menjadi tiga periode. Padahal saat ini hanya dibatasi dua periode.
Sementara, Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengusulkan tujuh tahun masa Presiden Indonesia. Berikut juga jabatan itu hanyalah satu periode. Sehingga tidak ada lagi jabatan dua periode.
Menurut Tsamara, jika Presiden Indonesia jabatannya tujuh tahun, maka akan fokus bekerja maksimal mungkin. Termasuk juga fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi