Rabu, 20 Mei 2026
- Advertisement -

Perkara Ringan Selesaikan di Luar Sidang

(RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman resmi me-launching Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Desa Pasir Baru, Kecamatan Rambah, Rabu (25/5). Pendirian Rumah Restorative Justice yang merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Rohul itu, mendapat apresiasi dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Rohul.

Dengan harapan keberadaan Rumah Restorative Justice ini, permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan di antara para pihak.

Dalam artian, penyelesaian tindak pidana ringan dapat diselesaikan di luar jalur persidangan secara kekeluargaan atau melalui mediasi. ”Jadi Rumah Restorative Justice ini, salah satu upaya pijak kejaksaan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai dan kekeluargaan melalui mediasi,” ungkap Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Rabu (25/5).

Baca Juga:  2019, Pendapatan Blackpink Capai Rp451 Miliar

Peresmian Rumah Restorative Justice ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Rohul turut didampingi Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Ketua PN Pasirpengaraian Hendah Karmila Dewi SH MH, dan Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu SH MH.

Tampak juga hadir Asisten I Setda Rohul Fhatanalia Putra, Staf Ahli Bupati Suharman, Hj Sri Mulyati, Camat Rambah Sulpan Alwy, Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto dan masyarakat, serta para kasi dan jajaran Kejari Rohul.(adv)

 

(RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman resmi me-launching Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Desa Pasir Baru, Kecamatan Rambah, Rabu (25/5). Pendirian Rumah Restorative Justice yang merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Rohul itu, mendapat apresiasi dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Rohul.

Dengan harapan keberadaan Rumah Restorative Justice ini, permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan di antara para pihak.

Dalam artian, penyelesaian tindak pidana ringan dapat diselesaikan di luar jalur persidangan secara kekeluargaan atau melalui mediasi. ”Jadi Rumah Restorative Justice ini, salah satu upaya pijak kejaksaan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai dan kekeluargaan melalui mediasi,” ungkap Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Rabu (25/5).

Baca Juga:  Liverpool, Ajax, dan RB Leipzig Rebut Puncak Klasemen

Peresmian Rumah Restorative Justice ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Rohul turut didampingi Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Ketua PN Pasirpengaraian Hendah Karmila Dewi SH MH, dan Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu SH MH.

Tampak juga hadir Asisten I Setda Rohul Fhatanalia Putra, Staf Ahli Bupati Suharman, Hj Sri Mulyati, Camat Rambah Sulpan Alwy, Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto dan masyarakat, serta para kasi dan jajaran Kejari Rohul.(adv)

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman resmi me-launching Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Desa Pasir Baru, Kecamatan Rambah, Rabu (25/5). Pendirian Rumah Restorative Justice yang merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Rohul itu, mendapat apresiasi dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Rohul.

Dengan harapan keberadaan Rumah Restorative Justice ini, permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan di antara para pihak.

Dalam artian, penyelesaian tindak pidana ringan dapat diselesaikan di luar jalur persidangan secara kekeluargaan atau melalui mediasi. ”Jadi Rumah Restorative Justice ini, salah satu upaya pijak kejaksaan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai dan kekeluargaan melalui mediasi,” ungkap Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Rabu (25/5).

Baca Juga:  Liverpool, Ajax, dan RB Leipzig Rebut Puncak Klasemen

Peresmian Rumah Restorative Justice ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Rohul turut didampingi Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Ketua PN Pasirpengaraian Hendah Karmila Dewi SH MH, dan Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu SH MH.

Tampak juga hadir Asisten I Setda Rohul Fhatanalia Putra, Staf Ahli Bupati Suharman, Hj Sri Mulyati, Camat Rambah Sulpan Alwy, Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto dan masyarakat, serta para kasi dan jajaran Kejari Rohul.(adv)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari