Selasa, 19 Mei 2026
- Advertisement -

KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan rumah dinas (rumdin) DPR RI dan Taspen naik ke tahap penyidikan. Sudah ada tersangka dalam perkara itu. KPK saat ini sedang mendalami siapa saja yang berperan ambil untung dalam proyek rumdin wakil rakyat tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan, pihaknya sudah sepakat untuk menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pimpinan KPK berserta Deputi Penindakan dan Eksekusi telah melangsungkan gelar perkara untuk memastikan kasus tersebut dilanjutkan. ”Namun perkara detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Ali menyebutkan, seperti umumnya kasus yang ditangani KPK, jika sudah naik ke penyidikan dipastikan ada tersangkannya. Namun hingga kemarin, Ali belum memberikan bocoroan mengenai siapa yang terlibat dalam perkara pengadaan rumdin itu. Kondisi ini juga berlaku pada perkara Taspen. Yang dipastikan sudah ada tersangka. Namun, Ali belum membongkar sosok tersangka di dua kasus ini.

Baca Juga:  Panggung Utama Reuni Aksi 212 Sudah Berdiri di Kawasan Monas

Untuk kasus dugaan korupsi rumdin DPR, KPK sebenarnya sudah menelisik kasus ini pada awal Januari lalu. Sempat, KPK memanggil Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada 31 Mei 2023.

Saat itu, Indra tak memberikan komentar usai dirinya keluar dari gedung Merah Putih.

Sementara untuk kasus korupsi di Taspen, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada awal September 2023 menyebut, kasus itu berkutat pada dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut dalam rentang 2018-2022. Mantan istri Dirut PT Taspen Stephanus Kosasih, Rina Lauwy pada 1 September 2023 juga sempat diperiksa KPK terkait permintaan keterangan dalam kasus itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak agar KPK segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam dua kasus itu. Ketika sudah masuk ke tahap penyidikan, publik harus mengetahui tersangka. ”Ini juga sesuai dengan pasal 5 UU KPK di mana kerja lembaga antirasuah itu harus transparan dan akuntabel,” terangnya kepada JPG, Ahad (25/2).

Baca Juga:  Pulang dari Malaysia, Seorang Pria Diisolasi di RSBP

Pengumuman tersangka usai yang bersangkutan ditahan adalah tradisi belaka yang dilakukan selama Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK. Tradisi itu, menurutnya tak layak diteruskan. Toh, yang terpenting dalam pengungkapan kasus adalah transparansi. Dan publik harus mengetahui kerja cepat KPK.(elo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan rumah dinas (rumdin) DPR RI dan Taspen naik ke tahap penyidikan. Sudah ada tersangka dalam perkara itu. KPK saat ini sedang mendalami siapa saja yang berperan ambil untung dalam proyek rumdin wakil rakyat tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan, pihaknya sudah sepakat untuk menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pimpinan KPK berserta Deputi Penindakan dan Eksekusi telah melangsungkan gelar perkara untuk memastikan kasus tersebut dilanjutkan. ”Namun perkara detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Ali menyebutkan, seperti umumnya kasus yang ditangani KPK, jika sudah naik ke penyidikan dipastikan ada tersangkannya. Namun hingga kemarin, Ali belum memberikan bocoroan mengenai siapa yang terlibat dalam perkara pengadaan rumdin itu. Kondisi ini juga berlaku pada perkara Taspen. Yang dipastikan sudah ada tersangka. Namun, Ali belum membongkar sosok tersangka di dua kasus ini.

Baca Juga:  Mudik Tetap Boleh Sebelum 6 Mei

Untuk kasus dugaan korupsi rumdin DPR, KPK sebenarnya sudah menelisik kasus ini pada awal Januari lalu. Sempat, KPK memanggil Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada 31 Mei 2023.

Saat itu, Indra tak memberikan komentar usai dirinya keluar dari gedung Merah Putih.

- Advertisement -

Sementara untuk kasus korupsi di Taspen, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada awal September 2023 menyebut, kasus itu berkutat pada dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut dalam rentang 2018-2022. Mantan istri Dirut PT Taspen Stephanus Kosasih, Rina Lauwy pada 1 September 2023 juga sempat diperiksa KPK terkait permintaan keterangan dalam kasus itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak agar KPK segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam dua kasus itu. Ketika sudah masuk ke tahap penyidikan, publik harus mengetahui tersangka. ”Ini juga sesuai dengan pasal 5 UU KPK di mana kerja lembaga antirasuah itu harus transparan dan akuntabel,” terangnya kepada JPG, Ahad (25/2).

- Advertisement -
Baca Juga:  Ini Tanggapan Kemendagri Terkait OTT Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Pengumuman tersangka usai yang bersangkutan ditahan adalah tradisi belaka yang dilakukan selama Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK. Tradisi itu, menurutnya tak layak diteruskan. Toh, yang terpenting dalam pengungkapan kasus adalah transparansi. Dan publik harus mengetahui kerja cepat KPK.(elo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan rumah dinas (rumdin) DPR RI dan Taspen naik ke tahap penyidikan. Sudah ada tersangka dalam perkara itu. KPK saat ini sedang mendalami siapa saja yang berperan ambil untung dalam proyek rumdin wakil rakyat tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan, pihaknya sudah sepakat untuk menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pimpinan KPK berserta Deputi Penindakan dan Eksekusi telah melangsungkan gelar perkara untuk memastikan kasus tersebut dilanjutkan. ”Namun perkara detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Ali menyebutkan, seperti umumnya kasus yang ditangani KPK, jika sudah naik ke penyidikan dipastikan ada tersangkannya. Namun hingga kemarin, Ali belum memberikan bocoroan mengenai siapa yang terlibat dalam perkara pengadaan rumdin itu. Kondisi ini juga berlaku pada perkara Taspen. Yang dipastikan sudah ada tersangka. Namun, Ali belum membongkar sosok tersangka di dua kasus ini.

Baca Juga:  Tragis, Tiga Remaja Tewas Disambar Petir

Untuk kasus dugaan korupsi rumdin DPR, KPK sebenarnya sudah menelisik kasus ini pada awal Januari lalu. Sempat, KPK memanggil Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada 31 Mei 2023.

Saat itu, Indra tak memberikan komentar usai dirinya keluar dari gedung Merah Putih.

Sementara untuk kasus korupsi di Taspen, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada awal September 2023 menyebut, kasus itu berkutat pada dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut dalam rentang 2018-2022. Mantan istri Dirut PT Taspen Stephanus Kosasih, Rina Lauwy pada 1 September 2023 juga sempat diperiksa KPK terkait permintaan keterangan dalam kasus itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak agar KPK segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam dua kasus itu. Ketika sudah masuk ke tahap penyidikan, publik harus mengetahui tersangka. ”Ini juga sesuai dengan pasal 5 UU KPK di mana kerja lembaga antirasuah itu harus transparan dan akuntabel,” terangnya kepada JPG, Ahad (25/2).

Baca Juga:  Kespel Bagikan Masker di Pelabuhan Pelindo

Pengumuman tersangka usai yang bersangkutan ditahan adalah tradisi belaka yang dilakukan selama Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK. Tradisi itu, menurutnya tak layak diteruskan. Toh, yang terpenting dalam pengungkapan kasus adalah transparansi. Dan publik harus mengetahui kerja cepat KPK.(elo/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari