(RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), rutin setiap tahun melaksanakan program kegiatan pemeliharaan ruas jalan desa, kecamatan dan kabupaten yang menjadi kewenangan daerah secara swakelola.
Dengan melakukan perbaikan atau pembangunan titik jalan yang rusak, yang anggarannya dialokasikan didalam APBD Rohul 2021. Kegiatan pemeliharaan ruas jalan desa, kecamatan dan kabupaten itu sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan infrastruktur jalan dari desa ke kota yang sifatnya penanganan sementara.
Dalam rangka membantu memudahkan masyarakat dalam pengangkutan hasil produksi pertanian dan perkebunan yang menunjang peningkatan perekonomian masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Rohul Anton ST MM menyebutkan, pelaksanaan kegiatan pemeliharaan ruas jalan dengan sistim swakelola rutin setiap tahunnya. Dimana kegiatan tersebut di awal tahun sudah bisa dimulai, dalam menangani kerusakan ruas jalan angkutan produksi petani di desa.
Diakuinya, ruas jalan yang mendapat perhatian untuk dilakukan pemeliharaan rutin oleh Dinas PUPR Rohul, terutama memprioritaskan terhadap kerusakan ruas jalan di pedesaan yang sifatnya dapat mengganggu kelancaran perekonomian masyarakat.
‘’Kami imbau kepada pemerintah desa, bila ada kerusakan ruas jalan di pedesaan yang menjadi akses utama produksi perekonomian masyarakat desa, agar mengusulkan proposal ke Dinas PUPR Rohul, nantinya akan mendapat prioritas untuk dilakukan perbaikan dilapangan,’’ ungkap Kadis PUPR Rohul Anton ST MM kepada wartawan, Senin (25/1).
Ditegaskannya, Dinas PUPR Rohul dalam melaksanakan pemeliharaan ruas jalan desa dan kecamatan di Rohul melalui kegiatan swakelola, dasarnya atas usulan prorposal yang disamapaikan kepala desa dan melalui proposal yang disampaikan ke Dinas PUPR Rohul.(ksm) inilah bisa dilakukan pembangunanya.(ksm)
Laporan ENGKI PRIMA PURTA, Pasirpengaraian