Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang Dimulai

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang dengan terdakwa Mys dan Rha digelar.
 
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pekanbaru ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan yang langsung dibacakan Kajari Kampar Arif Budiman dan K Ario Utomo.

Sedangkan Majelis Hakim diketuai Dahlan dan hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mys dan Team Leader Management Konstruksi (MK) Rha.

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000.

"Pada hari ini sudah digelar sidang dengan terdakwa Mys dan Rha terkait dugaan tipikor kegiatan lanjutan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang," kata Kajari Kampar, Arif Budiman, melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:  Joe Biden dan PM Jepang Suga Jalin Persatuan Hadapi Ketegasan Cina

Selain dibahas mengenai peran dari masing-masing terdakwa, dakwaan yang dibacakan Arif Budiman juga dibahas mengenai ke mana saja aliran dana yang terdapat dalam proyek pembangunan tersebut.

"Adapun aliran dana tersebut diduga mengalir ke KA, AKJ, KM, ER dan SD. Salah satu dari poin-poin yang tercantum dalam dakwaan antara lain selain peran antara terdakwa juga membahas tentang aliran dana menguntungkan siapa saja," ujar Amri lagi.

Untuk sidang selanjutnya pekan depan (10/3) dengan agenda langsung ke pemeriksaan saksi. Karena pada sidang hari ini baik terdakwa ataupun dari PH nya tidak  akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

"Kamis (10/3/2022) pekan depan sidang langsung masuk ke pemeriksaan saksi," sebut Amri.

Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

Baca Juga:  Soal Ganti Rugi, CPI Sebut Telah Bayar Kompensasi

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar lebih kurang Rp8 miliar lebih. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang dengan terdakwa Mys dan Rha digelar.
 
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pekanbaru ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan yang langsung dibacakan Kajari Kampar Arif Budiman dan K Ario Utomo.

Sedangkan Majelis Hakim diketuai Dahlan dan hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

- Advertisement -

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mys dan Team Leader Management Konstruksi (MK) Rha.

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran Rp46.662.000.000.

- Advertisement -

"Pada hari ini sudah digelar sidang dengan terdakwa Mys dan Rha terkait dugaan tipikor kegiatan lanjutan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang," kata Kajari Kampar, Arif Budiman, melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:  Beasiswa Dipusatkan di Dissos

Selain dibahas mengenai peran dari masing-masing terdakwa, dakwaan yang dibacakan Arif Budiman juga dibahas mengenai ke mana saja aliran dana yang terdapat dalam proyek pembangunan tersebut.

"Adapun aliran dana tersebut diduga mengalir ke KA, AKJ, KM, ER dan SD. Salah satu dari poin-poin yang tercantum dalam dakwaan antara lain selain peran antara terdakwa juga membahas tentang aliran dana menguntungkan siapa saja," ujar Amri lagi.

Untuk sidang selanjutnya pekan depan (10/3) dengan agenda langsung ke pemeriksaan saksi. Karena pada sidang hari ini baik terdakwa ataupun dari PH nya tidak  akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

"Kamis (10/3/2022) pekan depan sidang langsung masuk ke pemeriksaan saksi," sebut Amri.

Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

Baca Juga:  Joe Biden dan PM Jepang Suga Jalin Persatuan Hadapi Ketegasan Cina

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar lebih kurang Rp8 miliar lebih. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari