Rabu, 9 April 2025
spot_img

Di Batam, Oknum Fotografer Jadi Predator Anak, Korbannya Lebih dari 10 Orang

BATAM (RIAUPOS.CO) – Korban pencabulan predator anak di Kota Batam yang berprofesi sebagai fotografer, R, mulai berdatangan ke Polda Kepri. Korban ini mengenal R dari jaringan pertemanan dan media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, mengatakan, ada sekitar 6 orang korban tambahan yang sudah menyambangi Polda Kepri.

”Mereka mengenal pelaku, dan sebaliknya (pelaku mengenal korbannya),” katanya, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Kedatangan para korban ini, menguatkan dugaan polisi
sebelumnya yang menyatakan para korban lebih dari 10 orang.

”Sejak awal pelaku ini bilang hanya mengingat 10 orang, berarti ada yang tak diingatnya. Kami menduga, karena terlalu banyak, dia lupa siapa saja,” ucap Arie.

Baca Juga:  Daging Babi di Singapura Mahal

Para korban yang mendatangi Polda Kepri ini, kata Arie, akan dilindungi identitasnya dan keluarga.

Dia mengatakan, rata-rata para korban mengalami trauma.

”Korban-korban yang baru datang ini takut bertemu pelaku. Ada trauma yang timbul dibuatnya,” ucapnya.

Arie mengatakan, sejauh ini, pelaku hanya bermain sendiri, tidak memiliki komunitas atau jaringan.

”Dia sendiri saja, tak ada yang lain. Namun, kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tuturnya.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra mengaku melindungi seluruh identitas korban dari R.

”Data korban dan keluarganya tidak akan keluar, kami lindungi,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi masih terus berlangsung hingga kini.

Baca Juga:  Telkomsel Hadirkan Creativity Insight Bersama Dennis Adhiswara

R dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Serta dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. R juga terancam hukuman kebiri kimia.

 

Sumber: RPG (Batam)

Editor: E Sulaiman

BATAM (RIAUPOS.CO) – Korban pencabulan predator anak di Kota Batam yang berprofesi sebagai fotografer, R, mulai berdatangan ke Polda Kepri. Korban ini mengenal R dari jaringan pertemanan dan media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, mengatakan, ada sekitar 6 orang korban tambahan yang sudah menyambangi Polda Kepri.

”Mereka mengenal pelaku, dan sebaliknya (pelaku mengenal korbannya),” katanya, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Kedatangan para korban ini, menguatkan dugaan polisi
sebelumnya yang menyatakan para korban lebih dari 10 orang.

”Sejak awal pelaku ini bilang hanya mengingat 10 orang, berarti ada yang tak diingatnya. Kami menduga, karena terlalu banyak, dia lupa siapa saja,” ucap Arie.

Baca Juga:  Bupati Dukung Penegakan Hukum Murni di Kuansing

Para korban yang mendatangi Polda Kepri ini, kata Arie, akan dilindungi identitasnya dan keluarga.

Dia mengatakan, rata-rata para korban mengalami trauma.

”Korban-korban yang baru datang ini takut bertemu pelaku. Ada trauma yang timbul dibuatnya,” ucapnya.

Arie mengatakan, sejauh ini, pelaku hanya bermain sendiri, tidak memiliki komunitas atau jaringan.

”Dia sendiri saja, tak ada yang lain. Namun, kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tuturnya.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra mengaku melindungi seluruh identitas korban dari R.

”Data korban dan keluarganya tidak akan keluar, kami lindungi,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi masih terus berlangsung hingga kini.

Baca Juga:  Daging Babi di Singapura Mahal

R dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Serta dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. R juga terancam hukuman kebiri kimia.

 

Sumber: RPG (Batam)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Di Batam, Oknum Fotografer Jadi Predator Anak, Korbannya Lebih dari 10 Orang

BATAM (RIAUPOS.CO) – Korban pencabulan predator anak di Kota Batam yang berprofesi sebagai fotografer, R, mulai berdatangan ke Polda Kepri. Korban ini mengenal R dari jaringan pertemanan dan media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, mengatakan, ada sekitar 6 orang korban tambahan yang sudah menyambangi Polda Kepri.

”Mereka mengenal pelaku, dan sebaliknya (pelaku mengenal korbannya),” katanya, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Kedatangan para korban ini, menguatkan dugaan polisi
sebelumnya yang menyatakan para korban lebih dari 10 orang.

”Sejak awal pelaku ini bilang hanya mengingat 10 orang, berarti ada yang tak diingatnya. Kami menduga, karena terlalu banyak, dia lupa siapa saja,” ucap Arie.

Baca Juga:  Daging Babi di Singapura Mahal

Para korban yang mendatangi Polda Kepri ini, kata Arie, akan dilindungi identitasnya dan keluarga.

Dia mengatakan, rata-rata para korban mengalami trauma.

”Korban-korban yang baru datang ini takut bertemu pelaku. Ada trauma yang timbul dibuatnya,” ucapnya.

Arie mengatakan, sejauh ini, pelaku hanya bermain sendiri, tidak memiliki komunitas atau jaringan.

”Dia sendiri saja, tak ada yang lain. Namun, kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tuturnya.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra mengaku melindungi seluruh identitas korban dari R.

”Data korban dan keluarganya tidak akan keluar, kami lindungi,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi masih terus berlangsung hingga kini.

Baca Juga:  Galaxy S11 Series Diprediksi Hadirkan Lensa Tele 48 MP

R dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Serta dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. R juga terancam hukuman kebiri kimia.

 

Sumber: RPG (Batam)

Editor: E Sulaiman

BATAM (RIAUPOS.CO) – Korban pencabulan predator anak di Kota Batam yang berprofesi sebagai fotografer, R, mulai berdatangan ke Polda Kepri. Korban ini mengenal R dari jaringan pertemanan dan media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, mengatakan, ada sekitar 6 orang korban tambahan yang sudah menyambangi Polda Kepri.

”Mereka mengenal pelaku, dan sebaliknya (pelaku mengenal korbannya),” katanya, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Kedatangan para korban ini, menguatkan dugaan polisi
sebelumnya yang menyatakan para korban lebih dari 10 orang.

”Sejak awal pelaku ini bilang hanya mengingat 10 orang, berarti ada yang tak diingatnya. Kami menduga, karena terlalu banyak, dia lupa siapa saja,” ucap Arie.

Baca Juga:  Bupati Dukung Penegakan Hukum Murni di Kuansing

Para korban yang mendatangi Polda Kepri ini, kata Arie, akan dilindungi identitasnya dan keluarga.

Dia mengatakan, rata-rata para korban mengalami trauma.

”Korban-korban yang baru datang ini takut bertemu pelaku. Ada trauma yang timbul dibuatnya,” ucapnya.

Arie mengatakan, sejauh ini, pelaku hanya bermain sendiri, tidak memiliki komunitas atau jaringan.

”Dia sendiri saja, tak ada yang lain. Namun, kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tuturnya.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra mengaku melindungi seluruh identitas korban dari R.

”Data korban dan keluarganya tidak akan keluar, kami lindungi,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi masih terus berlangsung hingga kini.

Baca Juga:  Bocoran Game Crash Bandicoot yang Bakal Hadir di Platfom Mobile

R dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Serta dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. R juga terancam hukuman kebiri kimia.

 

Sumber: RPG (Batam)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari