Rabu, 13 Mei 2026
- Advertisement -

Masa Hukuman Romahurziy Diopotong, KPK Ajukan Kasasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Masa hukuman Rommy dikurangi menjadi satu tahun pidana penjara.

Jaksa KPK pun tidak tinggal diam. Mereka tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terhadap terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Ali menyampaikan, KPK telah menerima salinan putusan banding Rommy dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 23 April 2020. KPK menghormati hasil putusan yang memotong masa hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.

Baca Juga:  Dibuka Gubernur Pagi Ini, Kampar International DragonBoat Festival Diikuti 11 Negara

“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” jelas Ali.

PT DKI Jakarta diketahui mengabulkan permohonan banding Rommy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kala itu, Rommy dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding. Sebab, hukuman terhadap eks elite PPP itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta sebagaimana tuntutan Jaksa. Selain itu, hakim juga tak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Rommy selama lima tahun untuk tidak dipilih dalam jabatan publik.

Baca Juga:  Diperiksa Novel Koreksi Pasal 

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Masa hukuman Rommy dikurangi menjadi satu tahun pidana penjara.

Jaksa KPK pun tidak tinggal diam. Mereka tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terhadap terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Ali menyampaikan, KPK telah menerima salinan putusan banding Rommy dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 23 April 2020. KPK menghormati hasil putusan yang memotong masa hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.

Baca Juga:  BPKH Wilayah XIX Gelar Pembahasan Peta Trayek Batas Kawasan Hutan Rohil

“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” jelas Ali.

- Advertisement -

PT DKI Jakarta diketahui mengabulkan permohonan banding Rommy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kala itu, Rommy dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

- Advertisement -

Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding. Sebab, hukuman terhadap eks elite PPP itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta sebagaimana tuntutan Jaksa. Selain itu, hakim juga tak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Rommy selama lima tahun untuk tidak dipilih dalam jabatan publik.

Baca Juga:  Gus Jazil: JQH Menjadi Penopang Empat Pilar

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Masa hukuman Rommy dikurangi menjadi satu tahun pidana penjara.

Jaksa KPK pun tidak tinggal diam. Mereka tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terhadap terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Ali menyampaikan, KPK telah menerima salinan putusan banding Rommy dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 23 April 2020. KPK menghormati hasil putusan yang memotong masa hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.

Baca Juga:  Ayah Bejat Cabuli Anak hingga Hamil Dilakukan saat sang Istri Pergi ke Pasar

“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” jelas Ali.

PT DKI Jakarta diketahui mengabulkan permohonan banding Rommy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kala itu, Rommy dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding. Sebab, hukuman terhadap eks elite PPP itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta sebagaimana tuntutan Jaksa. Selain itu, hakim juga tak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Rommy selama lima tahun untuk tidak dipilih dalam jabatan publik.

Baca Juga:  Tegakkan Hukum, Kejari Meranti Dinilai Inkonsistensi dan Tebang Pilih

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari