Minggu, 10 November 2024

Jokowi Gulirkan Bantuan untuk Ekonomi Masyarakat

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada seluruh menteri untuk memprioritaskan program menjaga daya beli masyarakat. Selain itu juga program mencegah PHK serta menjaga produktivitas perekonomian nasional akibat dampak wabah virus korona Covid-19.

"Saya hanya berfokus pada kebijakan bantuan-bantuan yang disediakan pemerintah langsung kepada masayarakat untuk menjaga daya beli masyarakat," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3).

- Advertisement -

Jokowi memerintahkan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk menyisir anggaran tidak prioritas. Misalnya anggaran perjalanan dinas atau pertemuan, untuk direalokasikan pada upaya penanganan wabah virus korona Covid-19.

"Baik terkait isu kesehatan maupun isu ekonomi landasan hukum jelas jumat lalu 20 maret saya tandatangan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 selain memerintahkan refocusing dan realokasi," tuturnya.

Selain untuk refocusing anggaran, Inpres tersebut juga sebagai payung hukum percepatan pengadaan barang dan jasa tanpa tender. "Sekali lagi bukan hanya penanganan kesehatan tapi juga dampak ekonomi masyarakat," tegasnya.

- Advertisement -

Kepada Pemda, Jokowi mengingatkan untuk tetap menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pangan pokok. Terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga:  KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Kepulauan Riau, Terkait Suap Gubernur Kepri

"Kita harus bantu para petani, nelayan, UMKM agar daya beli terjaga dan terus beraktivitas dan berproduksi," ucapnya.

Agar pendapatan masyarakat tidak turun dratis akibat wabah Covid-19, Jokowi memerintahkan agar program padat karya tunai diperbanyak. Namun, tanpa mengesampingkan protokol kesehatan.

"Program padat karya tunai di PUPR, Perhubungan, Pertanian, KKP harus segera dieksekusi," imbuhnya.

Pemerintah juga telah menambah saldo untuk kartu sembako bagi masing-masing keluarga penerima, menjadi Rp 200 ribu per bulan. Mereka akan mendapat bantuan ini selama enam bulan. Adapun anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk ini mencapai Rp 4,56 triliun.

Kartu prakerja juga segera diimplementasikan guna mengantisipasi adanya PHK maupun turunnya pendapatan pekerja harian, serta UMKM yang kinerjanya merosot akibat wabah Covid-19.

"Alokasi anggaran adalah Rp 10 triliun sehingga setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta selama 3-4 bulan ke depan," ungkapnya.

Baca Juga:  Nunung Bantah Rumor Jual Rumah untuk Membiayai Perkara Narkoba

Sementara, untuk membantu daya beli pekerja di sektor pengolahan, pemerintah akan membayar PPh Pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja. Hal itu dalam rangka memberi tambahan penghasilan masyarakat yang bekerja di sektor industri. Adapun anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 8,6 triliun.

Bagi UMKM yang terdampak wabah Covid-19, pemerintah memberikan relaksasi kredit bagi usaha dengan plafon kredit di bawah Rp 10 miliar. Sementara itu, bagi tukang ojek konvensional maupun online, serta sopir taksi dan angkot, pemerintah memberikan keringanan cicilan dan pengurangan bunga selama setahun.

"Nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir. Bank dan IKNB dilarang kejar-kejar angsuran. Apalagi menggunakan debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisan catat," ucapnya.

Terakhir, untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang memiliki kredit rumah bersubsidi terdapat dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga. "5 persen selisihnya dibayar pemerintah, juga bantuan uang muka anggaran disiapkan Rp 1,5 triliun," pungkas Jokowi.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada seluruh menteri untuk memprioritaskan program menjaga daya beli masyarakat. Selain itu juga program mencegah PHK serta menjaga produktivitas perekonomian nasional akibat dampak wabah virus korona Covid-19.

"Saya hanya berfokus pada kebijakan bantuan-bantuan yang disediakan pemerintah langsung kepada masayarakat untuk menjaga daya beli masyarakat," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3).

- Advertisement -

Jokowi memerintahkan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk menyisir anggaran tidak prioritas. Misalnya anggaran perjalanan dinas atau pertemuan, untuk direalokasikan pada upaya penanganan wabah virus korona Covid-19.

"Baik terkait isu kesehatan maupun isu ekonomi landasan hukum jelas jumat lalu 20 maret saya tandatangan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 selain memerintahkan refocusing dan realokasi," tuturnya.

- Advertisement -

Selain untuk refocusing anggaran, Inpres tersebut juga sebagai payung hukum percepatan pengadaan barang dan jasa tanpa tender. "Sekali lagi bukan hanya penanganan kesehatan tapi juga dampak ekonomi masyarakat," tegasnya.

Kepada Pemda, Jokowi mengingatkan untuk tetap menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pangan pokok. Terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga:  Pelajar Tempur Lawan Brimob di DPR, Tol Dalam Kota Ditutup

"Kita harus bantu para petani, nelayan, UMKM agar daya beli terjaga dan terus beraktivitas dan berproduksi," ucapnya.

Agar pendapatan masyarakat tidak turun dratis akibat wabah Covid-19, Jokowi memerintahkan agar program padat karya tunai diperbanyak. Namun, tanpa mengesampingkan protokol kesehatan.

"Program padat karya tunai di PUPR, Perhubungan, Pertanian, KKP harus segera dieksekusi," imbuhnya.

Pemerintah juga telah menambah saldo untuk kartu sembako bagi masing-masing keluarga penerima, menjadi Rp 200 ribu per bulan. Mereka akan mendapat bantuan ini selama enam bulan. Adapun anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk ini mencapai Rp 4,56 triliun.

Kartu prakerja juga segera diimplementasikan guna mengantisipasi adanya PHK maupun turunnya pendapatan pekerja harian, serta UMKM yang kinerjanya merosot akibat wabah Covid-19.

"Alokasi anggaran adalah Rp 10 triliun sehingga setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta selama 3-4 bulan ke depan," ungkapnya.

Baca Juga:  Pakai AXIS, Tetap Kompak Ngabuburit Walau Berjarak

Sementara, untuk membantu daya beli pekerja di sektor pengolahan, pemerintah akan membayar PPh Pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja. Hal itu dalam rangka memberi tambahan penghasilan masyarakat yang bekerja di sektor industri. Adapun anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 8,6 triliun.

Bagi UMKM yang terdampak wabah Covid-19, pemerintah memberikan relaksasi kredit bagi usaha dengan plafon kredit di bawah Rp 10 miliar. Sementara itu, bagi tukang ojek konvensional maupun online, serta sopir taksi dan angkot, pemerintah memberikan keringanan cicilan dan pengurangan bunga selama setahun.

"Nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir. Bank dan IKNB dilarang kejar-kejar angsuran. Apalagi menggunakan debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisan catat," ucapnya.

Terakhir, untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang memiliki kredit rumah bersubsidi terdapat dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga. "5 persen selisihnya dibayar pemerintah, juga bantuan uang muka anggaran disiapkan Rp 1,5 triliun," pungkas Jokowi.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari