Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sembilan Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Ditertibkan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sembilan unit bangunan  liar di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan  Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur ditertibkan Satpol PP Kota Dumai, Senin (26/6) sore. Kegiatan penertiban itu dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Dumai, Fauzi Efrizal.

Bangunan liar di daerah kawasan hutan konsesi itu memang marak beberapa waktu ke belakang.  Hal itulah yang menjadi dasar petugas melakukan penertiban.

"Penertiban ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,"ujar mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Dumai itu.

Selain itu, keberadaan bangunan tersebut dapat merusak keindahan kota, karena di bangun di  daerah terlarang.

Baca Juga:  Pekerjaan dan Keterampilan yang Diperlukan Tahun 2022

"Saat penertiban tidak ada perlawanan saat melakukan penertiban, sebab jauh sebelum dilakukan penertiban, Satpol sudah memberikan pembinaan lalu memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan yang didirikan di Jalan Soekarno Hatta tepatnya didekat bandara pinang Kampai,"terangnya.

Ia mengatakan, setelah penertiban ini, Pemerintah melalui Satpol PP akan pantau terus agar jangan sampai mendirikan lapak lagi di bahu jalan Soekarno Hatta.

"Sebab jalan tersebut merupakan jalur keluar masuknya kendaraan dari dan menuju Pekanbaru dan daerah sekitarnya. Dan merupakan jalur yang cukup padat dilalui kendaraan umum," ungkapnya.

Ia menyebutkan keberadaan bangunan tersebut, juga dikawatirkan dapat mengganggu aktivitas bandara Pinang Kampai.

"Itu bandara merupakan objek vital nasional, jika tidak dibongkar dikawatirkan dapat mengganggu aktivitas bandara Pinang Kampai Dumai," tegasnya.(hsb)

Baca Juga:  Jenazah Eril Ditemukan Polisi Penjaga Pintu Air Engehalde

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sembilan unit bangunan  liar di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan  Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur ditertibkan Satpol PP Kota Dumai, Senin (26/6) sore. Kegiatan penertiban itu dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Dumai, Fauzi Efrizal.

Bangunan liar di daerah kawasan hutan konsesi itu memang marak beberapa waktu ke belakang.  Hal itulah yang menjadi dasar petugas melakukan penertiban.

- Advertisement -

"Penertiban ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,"ujar mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Dumai itu.

Selain itu, keberadaan bangunan tersebut dapat merusak keindahan kota, karena di bangun di  daerah terlarang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dispar Riau Taja Iven Pekan Rantau Melayu, Ini Jadwal Lengkapnya

"Saat penertiban tidak ada perlawanan saat melakukan penertiban, sebab jauh sebelum dilakukan penertiban, Satpol sudah memberikan pembinaan lalu memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan yang didirikan di Jalan Soekarno Hatta tepatnya didekat bandara pinang Kampai,"terangnya.

Ia mengatakan, setelah penertiban ini, Pemerintah melalui Satpol PP akan pantau terus agar jangan sampai mendirikan lapak lagi di bahu jalan Soekarno Hatta.

"Sebab jalan tersebut merupakan jalur keluar masuknya kendaraan dari dan menuju Pekanbaru dan daerah sekitarnya. Dan merupakan jalur yang cukup padat dilalui kendaraan umum," ungkapnya.

Ia menyebutkan keberadaan bangunan tersebut, juga dikawatirkan dapat mengganggu aktivitas bandara Pinang Kampai.

"Itu bandara merupakan objek vital nasional, jika tidak dibongkar dikawatirkan dapat mengganggu aktivitas bandara Pinang Kampai Dumai," tegasnya.(hsb)

Baca Juga:  HIdayat Nur Wahid Ajak Para Dai Jaga Indonesia

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari