Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kemenkes Permudah Syarat Praktik untuk Tenaga Kesehatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk tenaga kesehatan (nakes) semakin bertambah seiring jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit juga bertambah. Kini, nakes masih banyak dibutuhkan di berbagai tempat. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir  mengatakan untuk memenuhi kebutuhan ini Kemenkes memberikan relaksasi bagi nakes khususnya perawat yang baru lulus untuk bisa segera bekerja dan direkrut untuk tangani pasien Covid-19. 

Para nakes yang baru lulus bisa langsung bekerja tanpa perlu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai izin praktik khusus di masa pandemi Covid-19. 

“Penambahan SDM kesehatan ini ternyata kebutuhannya sangat tinggi. Dan SDM kesehatan yang tersedia tidak mencukupi. Oleh karena itu Pak Menkes mengeluarkan surat edaran untuk relaksasi bagi tenaga kesehatan yang baru tamat tapi belum bisa melakukan pekerjaan sebagai perawat karena belum punya STR untuk praktik, diberikan relaksasi bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR, khusus dalam kondisi Covid-19,” kata Kadir dalam diskusi secara virtual, Jumat (22/1/2021). 

Baca Juga:  Tendik Akuntansi FEB UNRI Dapat Pemahaman Terkait Kebijakan Baru Kemendikbud

Kadir pun menjelaskan para tenaga kesehatan yang direkrut juga harus mengetahui tentang penanganan pasien Covid-19. Serta didampingi oleh para senior di tempat para nakes akan ditempatkan. 

"Di rumah sakit sesuai dengan manajemen SDM, yang ditempatkan di ruang perawatan Covid-19 adalah perawat senior yang sudah lama bekerja di rumah sakit. Perawat yang kita rekrut ini akan ditempatkan di ruang perawatan biasa, dan itupun dengan pendampingan dengan para senior,” kata Kadir. 

Namun demikian, Kadir menegaskan pelayanan pasien harus tetap terjamin serta keselamatan pasien menjadi nomor satu. 

“Kita tetap akan jamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” katanya. 

Selain itu, Kadir mengatakan sebagai antisipasi over capacity tempat tidur di rumah sakit, Kemenkes melalui Menteri Kesehatan melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran No. HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19. 

Baca Juga:  Kapolri Pastikan Proses Hukum Djoko Tjandra Transparan

“Isinya adalah meminta seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur. Misalnya dengan cara bahwa semua rumah sakit itu dapat mengkonversi. Sehingga, jika ada rumah sakit yang tidak dapat menambah, maka bisa dengan mengkonversi,” kata Kadir. 

“Artinya apa? Tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang dulunya digunakan untuk layanan non Covid-19, sekarang itu dialihkan menjadi tempat tidur untuk layanan Covid-19. Dalam hal ini daerah yang berada di zona merah maka diharapkan kenaikannya bisa 40 persen,” ujar Kadir. 

Selain itu, Kadir menegaskan jika surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk rumah sakit swasta.

“Semua berlaku untuk rumah sakit baik itu daerah, umum daerah, TNI/Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit swasta di Indonesia,” katanya.

Sumber: JPNN/News/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk tenaga kesehatan (nakes) semakin bertambah seiring jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit juga bertambah. Kini, nakes masih banyak dibutuhkan di berbagai tempat. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir  mengatakan untuk memenuhi kebutuhan ini Kemenkes memberikan relaksasi bagi nakes khususnya perawat yang baru lulus untuk bisa segera bekerja dan direkrut untuk tangani pasien Covid-19. 

- Advertisement -

Para nakes yang baru lulus bisa langsung bekerja tanpa perlu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai izin praktik khusus di masa pandemi Covid-19. 

“Penambahan SDM kesehatan ini ternyata kebutuhannya sangat tinggi. Dan SDM kesehatan yang tersedia tidak mencukupi. Oleh karena itu Pak Menkes mengeluarkan surat edaran untuk relaksasi bagi tenaga kesehatan yang baru tamat tapi belum bisa melakukan pekerjaan sebagai perawat karena belum punya STR untuk praktik, diberikan relaksasi bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR, khusus dalam kondisi Covid-19,” kata Kadir dalam diskusi secara virtual, Jumat (22/1/2021). 

- Advertisement -
Baca Juga:  Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Kadir pun menjelaskan para tenaga kesehatan yang direkrut juga harus mengetahui tentang penanganan pasien Covid-19. Serta didampingi oleh para senior di tempat para nakes akan ditempatkan. 

"Di rumah sakit sesuai dengan manajemen SDM, yang ditempatkan di ruang perawatan Covid-19 adalah perawat senior yang sudah lama bekerja di rumah sakit. Perawat yang kita rekrut ini akan ditempatkan di ruang perawatan biasa, dan itupun dengan pendampingan dengan para senior,” kata Kadir. 

Namun demikian, Kadir menegaskan pelayanan pasien harus tetap terjamin serta keselamatan pasien menjadi nomor satu. 

“Kita tetap akan jamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” katanya. 

Selain itu, Kadir mengatakan sebagai antisipasi over capacity tempat tidur di rumah sakit, Kemenkes melalui Menteri Kesehatan melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran No. HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19. 

Baca Juga:  Anggota Komisi II DPR Ungkit Janji Yuddy Chrisnandi

“Isinya adalah meminta seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur. Misalnya dengan cara bahwa semua rumah sakit itu dapat mengkonversi. Sehingga, jika ada rumah sakit yang tidak dapat menambah, maka bisa dengan mengkonversi,” kata Kadir. 

“Artinya apa? Tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang dulunya digunakan untuk layanan non Covid-19, sekarang itu dialihkan menjadi tempat tidur untuk layanan Covid-19. Dalam hal ini daerah yang berada di zona merah maka diharapkan kenaikannya bisa 40 persen,” ujar Kadir. 

Selain itu, Kadir menegaskan jika surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk rumah sakit swasta.

“Semua berlaku untuk rumah sakit baik itu daerah, umum daerah, TNI/Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit swasta di Indonesia,” katanya.

Sumber: JPNN/News/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari