Jumat, 20 September 2024

Revisi UU ITE untuk Merawat Demokrasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung gagasan merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk merawat demokrasi.

“Revisi dibutuhkan agar UU ITE tidak mengancam iklim kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kita punya sekarang harus dipertahankan karena merupakan buah terbaik dari Reformasi 98,“ kata Ketua DPP PSI. Tsamara Amany, Sabtu (20/2).

Tsamara menambahkan, revisi UU ITE diperlukan untuk lebih memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi rakyat yang ingin menyampaikan pendapat dan kritik, terutama di dunia maya. Karena itu, PSI mengingatkan pemerintah dan DPR agar bekerja keras membuat produk legislatif yang lebih bagus daripada UU ITE sekarang, yang merupakan inisiatif DPR periode 2004-2009. “Jangan sampai niat memperbaiki UU ini malah menghadirkan sejumlah pasal multitafsir baru. Juga jangan sampai hasil revisi tersebut membuat ujaran kebencian, fitnah, saling menghina di medsos semakin marak,” katanya.

Baca Juga:  Tak Peduli Corona, Dua Anggota Dewan Pesta Narkoba di Jakarta

Sambil menunggu revisi selesai, PSI mendorong Kapolri mengeluarkan surat edaran internal atau peraturan Kapolri yang berisi petunjuk teknis penggunaan pasal-pasal di UU ITE.

- Advertisement -

“Surat edaran internal kapolri itu harus segera dikeluarkan sambil menunggu proses revisi di parlemen yang pasti tidak sebentar. Harus dihindari adanya korban-korban baru selama kita menunggu,” ungkapnya.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung gagasan merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk merawat demokrasi.

“Revisi dibutuhkan agar UU ITE tidak mengancam iklim kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kita punya sekarang harus dipertahankan karena merupakan buah terbaik dari Reformasi 98,“ kata Ketua DPP PSI. Tsamara Amany, Sabtu (20/2).

Tsamara menambahkan, revisi UU ITE diperlukan untuk lebih memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi rakyat yang ingin menyampaikan pendapat dan kritik, terutama di dunia maya. Karena itu, PSI mengingatkan pemerintah dan DPR agar bekerja keras membuat produk legislatif yang lebih bagus daripada UU ITE sekarang, yang merupakan inisiatif DPR periode 2004-2009. “Jangan sampai niat memperbaiki UU ini malah menghadirkan sejumlah pasal multitafsir baru. Juga jangan sampai hasil revisi tersebut membuat ujaran kebencian, fitnah, saling menghina di medsos semakin marak,” katanya.

Baca Juga:  Tak Peduli Corona, Dua Anggota Dewan Pesta Narkoba di Jakarta

Sambil menunggu revisi selesai, PSI mendorong Kapolri mengeluarkan surat edaran internal atau peraturan Kapolri yang berisi petunjuk teknis penggunaan pasal-pasal di UU ITE.

“Surat edaran internal kapolri itu harus segera dikeluarkan sambil menunggu proses revisi di parlemen yang pasti tidak sebentar. Harus dihindari adanya korban-korban baru selama kita menunggu,” ungkapnya.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari