Jumat, 19 Juni 2026
- Advertisement -

Pemkab Ajukan Tiga Ranperda

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengajukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Rohil untuk dapat dibahas dan disetujui sebagai Peraturan daerah (Perda).

Pengajuan disampaikan Bupati Rohil H Suyatno AMp kepada Riau Pos, Rabu (19/2). Ranperda yang disampaikan tersebut diantaranya ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.

Kemudian, ranperda tentang rencana pembangunan industri Rohil 2019-2034 dan ranperda tentang perubahan nama dan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil menjadi Perseroan Terbatas BPR Rohil (Perseroan Daerah).

Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD H Abdullah didampingi wakil ketua DPRD Hamzah dan Basiran Nur Efendi SE. Sementara dari unsur pemerintah selain bupati, hadir sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:  Dihadiri Kapolresta, KNPI Pekanbaru Lakukan Vaksinasi Covid untuk Warga

"Ada beberapa ranperda yang diajukan. Alhamdulillah sudah diserahkan," kata bupati.

"Tentunya kami harapkan dapat secepatnya dibahas, lebih cepat lebih baik," sambung bupati.(adv)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengajukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Rohil untuk dapat dibahas dan disetujui sebagai Peraturan daerah (Perda).

Pengajuan disampaikan Bupati Rohil H Suyatno AMp kepada Riau Pos, Rabu (19/2). Ranperda yang disampaikan tersebut diantaranya ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.

Kemudian, ranperda tentang rencana pembangunan industri Rohil 2019-2034 dan ranperda tentang perubahan nama dan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil menjadi Perseroan Terbatas BPR Rohil (Perseroan Daerah).

Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD H Abdullah didampingi wakil ketua DPRD Hamzah dan Basiran Nur Efendi SE. Sementara dari unsur pemerintah selain bupati, hadir sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Penyaluran Bansos

"Ada beberapa ranperda yang diajukan. Alhamdulillah sudah diserahkan," kata bupati.

- Advertisement -

"Tentunya kami harapkan dapat secepatnya dibahas, lebih cepat lebih baik," sambung bupati.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengajukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Rohil untuk dapat dibahas dan disetujui sebagai Peraturan daerah (Perda).

Pengajuan disampaikan Bupati Rohil H Suyatno AMp kepada Riau Pos, Rabu (19/2). Ranperda yang disampaikan tersebut diantaranya ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.

Kemudian, ranperda tentang rencana pembangunan industri Rohil 2019-2034 dan ranperda tentang perubahan nama dan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil menjadi Perseroan Terbatas BPR Rohil (Perseroan Daerah).

Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD H Abdullah didampingi wakil ketua DPRD Hamzah dan Basiran Nur Efendi SE. Sementara dari unsur pemerintah selain bupati, hadir sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:  Gudang SRG Jadi Peluang Usaha Baru

"Ada beberapa ranperda yang diajukan. Alhamdulillah sudah diserahkan," kata bupati.

"Tentunya kami harapkan dapat secepatnya dibahas, lebih cepat lebih baik," sambung bupati.(adv)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari