Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Vonis Idrus Marham Diperberat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Yakni dari sebelumnya tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta menjadi pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. Vonis di tahap banding itu sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tingkat pertama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima salinan putusan lengkap putusan PT DKI Jakarta, Kamis (18/7). Putusan itu telah dibacakan hakim PT DKI pada 9 Juli lalu.

”Kami hargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa (Idrus) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi,” kata Febri.

Baca Juga:  Ketua Satkar Ulama Partai Golkar Optimis Gus Yahya Bawa NU Mendunia

Idrus dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menerima uang Rp2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Febri mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi PT DKI Jakarta yang cepat menyelesaikan putusan tersebut. Menurut dia, proses yang cepat itu membantu KPK dan pihak terdakwa untuk memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Yakni dari sebelumnya tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta menjadi pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. Vonis di tahap banding itu sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tingkat pertama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima salinan putusan lengkap putusan PT DKI Jakarta, Kamis (18/7). Putusan itu telah dibacakan hakim PT DKI pada 9 Juli lalu.

- Advertisement -

”Kami hargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa (Idrus) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi,” kata Febri.

Baca Juga:  Jual Sabu ke Polisi, Warga Rohil Ditangkap Polsek Mandau

Idrus dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan PLTU Riau 1. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu menerima uang Rp2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

- Advertisement -

Febri mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi PT DKI Jakarta yang cepat menyelesaikan putusan tersebut. Menurut dia, proses yang cepat itu membantu KPK dan pihak terdakwa untuk memahami secara lebih dalam bagaimana pertimbangan hakim.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari