Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Imam Nahrawi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Hal ini dikemukakan Imam, saat membacakan nota pembelaan (pleiodi) pribadinya, dalam sidang lanjutan perkara suap yang melilitnya.

"Demi Allah demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan KPK untuk mengungkap perkara duit Rp11 miliar itu, kabulkanlah saya sebagai JC," kata Imam saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di gedung KPK Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Sidang ini dilakukan melalui sarana video conference. Imam Nahrawi berada di gedung KPK sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, sebelumnya JPU KPK menuntut Imam agar divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ini karena Imam dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga:  Penyerang Novel hanya Dijerat Pasal Pengeroyokan

"Sesusungguhnya siapa yang bersengkokol untuk mensangkakan dan mendakwakan saya menjadi pesakitan. Apakah untuk menutup hal lain, hal yang lebih besar dengan mengorbankan saya sebagai terdakwa. Sangat jelas di fakta sidang menyebut ada institusi kejaksaan yang dialiri dana dari KONI dan bukti rekaman menyebut oknum-oknum BPK, Kementerian Keuangan yang sama sekali tidak ditanya dan diungkap," tambah Imam.

Selain vonis penjara dan denda, JPU KPK juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Imam selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam dalam nota pembelaannya mengaku tidak pernah melakukan persengkongkolan jahat untuk mendapat uang suap dan gratifikasi.

Baca Juga:  Diakui Dunia, Pertamina Sungai Pakning bawa Kampung Gambut Berdikari di COP26

"Saya sudah bersumpah di atas Alquran bahwa saya tidak tahu menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan, tidak menerima bahkan demi Allah saya tidak terlibat dalam persekongkolan jahat ke mana duit Rp11 miliar itu," ungkap Imam.

Menurut Imam, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum sudah membuka ke mana arah uang Rp11 miliar itu mengalir tapi tidak dijadikan dasar mengungkap fakta yang jujur dan sebenarnya.

"Apakah ini tidak lanjut dari istilah persekongkolan jahat yang harus dan wajib disematkan pada pundak Imam Nahrawi? Sebagai terdakwa saya mohon berulang kali dikonfritir dengan saksi Hamidy, Johnny, Lina Nurhasanah, Miftahul Ulum untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar agar suap KONI terang benderang tapi JPU tidak mengabulkan dengan alasan waktu," tambah Imam.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Hal ini dikemukakan Imam, saat membacakan nota pembelaan (pleiodi) pribadinya, dalam sidang lanjutan perkara suap yang melilitnya.

"Demi Allah demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan KPK untuk mengungkap perkara duit Rp11 miliar itu, kabulkanlah saya sebagai JC," kata Imam saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di gedung KPK Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

- Advertisement -

Sidang ini dilakukan melalui sarana video conference. Imam Nahrawi berada di gedung KPK sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, sebelumnya JPU KPK menuntut Imam agar divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ini karena Imam dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

- Advertisement -
Baca Juga:  Alumni Thawalib Diminta Dukung Kemajuan Perguruan Thawalib

"Sesusungguhnya siapa yang bersengkokol untuk mensangkakan dan mendakwakan saya menjadi pesakitan. Apakah untuk menutup hal lain, hal yang lebih besar dengan mengorbankan saya sebagai terdakwa. Sangat jelas di fakta sidang menyebut ada institusi kejaksaan yang dialiri dana dari KONI dan bukti rekaman menyebut oknum-oknum BPK, Kementerian Keuangan yang sama sekali tidak ditanya dan diungkap," tambah Imam.

Selain vonis penjara dan denda, JPU KPK juga mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Imam yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Imam selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam dalam nota pembelaannya mengaku tidak pernah melakukan persengkongkolan jahat untuk mendapat uang suap dan gratifikasi.

Baca Juga:  Jumlah Masyarakat Terpapar Covid-19 Terus Meningkat

"Saya sudah bersumpah di atas Alquran bahwa saya tidak tahu menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan, tidak menerima bahkan demi Allah saya tidak terlibat dalam persekongkolan jahat ke mana duit Rp11 miliar itu," ungkap Imam.

Menurut Imam, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum sudah membuka ke mana arah uang Rp11 miliar itu mengalir tapi tidak dijadikan dasar mengungkap fakta yang jujur dan sebenarnya.

"Apakah ini tidak lanjut dari istilah persekongkolan jahat yang harus dan wajib disematkan pada pundak Imam Nahrawi? Sebagai terdakwa saya mohon berulang kali dikonfritir dengan saksi Hamidy, Johnny, Lina Nurhasanah, Miftahul Ulum untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar agar suap KONI terang benderang tapi JPU tidak mengabulkan dengan alasan waktu," tambah Imam.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari