JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan polisi Kota Atlanta, Amerika Serikat, Devin Brosnan, akhirnya menyerahkan diri ke pihak aparat pada Kamis (18/6) waktu setempat. Brosnan didakwa ikut terlibat dalam penembakan terhadap seorang warga kulit hitam AS, Rayshard Brooks. Dia menyerahkan diri setelah membuat kesepakatan bersama kejaksaan.
Rayshard Brooks ditembak dari belakang hingga tewas oleh Garret Rolfe, rekan Brosnan, yang juga anggota kepolisian Kota Atlanta, Georgia, pada pekan lalu.
Rolfe sendiri didakwa oleh kejaksaan bersalah atas pembunuhan Brooks. Rolfe saat ini ditahan di rutan Fulton County. Dia juga telah dipecat dari kepolisian pada Sabtu (13/6), satu hari setelah insiden penembakan di lapangan parkir restoran cepat saji Wendy's, Atlanta selatan.
Jaksa Wilayah Fulton County, Paul Howard, pada Rabu (17/6) membacakan tuntutan bahwa tidak ada jaminan yang ditetapkan untuk pembebasan Rolfe. Rolfe menembak Brooks dua kali dari belakang dengan pistolnya setelah sempat bertikai dengan korban. Rolfe didakwa melakukan pidana pembunuhan dan 10 pelanggaran hukum lainnya.
Brosnan sendiri tidak mengeluarkan senjatanya saat penembakan terjadi. Dia menerima sejumlah tuntutan yang lebih ringan, di antaranya aksi penyerangan dan pelanggaran terhadap sumpah sebagai polisi.
Brosnan menyerahkan diri ke Penjara Fulton County pada Kamis (18/6). Namun, dia akhirnya keluar dari penjara dengan jaminan. Jaksa Howard mengatakan Brosnan bersedia menyerahkan bukti yang memberatkan rekan kerjanya, Rolfe. "Dia bersedia jadi saksi negara," kata Howard saat mengumumkan dakwaan.
Hanya saja, pengacara Brosnan, Don Samuel, menyangkal kliennya menyepakati tawaran tersebut. Meskipun Brosnan telah memberi seluruh informasi yang diminta kejaksaan lewat sesi interogasi panjang dan bersedia bekerja sama dengan penyelidikan Biro Investigasi Negara Bagian Georgia, dia belum menyetujui tawaran jadi saksi negara.
"Brosnan belum menyetujui akan bersaksi. Dia tidak menyatakan dirinya bersalah," kata Samuel lewat pernyataan tertulis. Samuel menegaskan Brosnan belum setuju jadi saksi pihak negara di pengadilan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi