Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan yang menewaskan pengemudi sepeda motor yang juga ibu rumah tangga (IRT) akhirnya divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (18/5).
Laporan ABU KASIM, Bengkalis
Dalam sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulwan Maluf SH dan hakim anggota Tia Rusmaya SH dan Aldi Pangrestu SH. Sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Sikumbang. Terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.
Ketua Majelis PN Bengkalis yang juga menjabat sebagai humas Ulwan Maluf SH menyebutkan, pihaknya sudah memvonis terdakwa Caca alis HCK dengan putusan 20 bulan penjara.
"Ya, sudah sidang putusan. Terdakwa Caca alias HCK divonis majelis hakim 1 tahun 8 bulan penjara,"ujar Ulwan Maluf.
Ia juga menjelaskan, putusan tersebut merupakan pertimbangan seluruh majelis hakim yang ada, dan dengan pertimbangan dari terdakwa yang sudah melarikan diri sesaat setelah kecelakaan terjadi.
Dari sudut pandang itulah kata Ulwan, yang memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Sedangkan yang meringankan terdakwa, adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. Sementara itu dari hasil putusan ini jelas Ukwan, JPU dan juga terdakwa menerima hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, peristiwa tabrakan maut lakalantas yang terjadi di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Bengkalis, Kamis (13/1/2022), sekitar pukul 11.30 WIB. Akibat dari kecelakaan itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor NF (28) meninggal dunia dan empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami lumpuh.***
Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan yang menewaskan pengemudi sepeda motor yang juga ibu rumah tangga (IRT) akhirnya divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (18/5).
Laporan ABU KASIM, Bengkalis
- Advertisement -
Dalam sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ulwan Maluf SH dan hakim anggota Tia Rusmaya SH dan Aldi Pangrestu SH. Sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Sikumbang. Terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.
Ketua Majelis PN Bengkalis yang juga menjabat sebagai humas Ulwan Maluf SH menyebutkan, pihaknya sudah memvonis terdakwa Caca alis HCK dengan putusan 20 bulan penjara.
- Advertisement -
"Ya, sudah sidang putusan. Terdakwa Caca alias HCK divonis majelis hakim 1 tahun 8 bulan penjara,"ujar Ulwan Maluf.
Ia juga menjelaskan, putusan tersebut merupakan pertimbangan seluruh majelis hakim yang ada, dan dengan pertimbangan dari terdakwa yang sudah melarikan diri sesaat setelah kecelakaan terjadi.
Dari sudut pandang itulah kata Ulwan, yang memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Sedangkan yang meringankan terdakwa, adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. Sementara itu dari hasil putusan ini jelas Ukwan, JPU dan juga terdakwa menerima hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, peristiwa tabrakan maut lakalantas yang terjadi di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Bengkalis, Kamis (13/1/2022), sekitar pukul 11.30 WIB. Akibat dari kecelakaan itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor NF (28) meninggal dunia dan empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami lumpuh.***